Terkait Pelantikan Pejabat Eselon II beberapa waktu yang lalu, Masyarakat Transparansi Aceh melihat Gubernur Aceh perlu membangun Pakta Integritas dengan Pejabat Eselon II yang baru saja di lantik.
Pakta integritas tersebut mencakup komitmen para aparatur pemerintah terhadap antikorupsi dan transparansi tata kelola pemerintahan yang akan di jalankan.
Hal ini bertujuan untuk mengimplementasi "mazhab hana fee" di Aceh yang selama ini digadang-gadang oleh Gubernur.
Dalam Pakta Integritas tersebut, juga memuat tentang pemberhentian dari jabatan ketika ada yang salah urus terkait kinerja atau pelanggaran dalam pengelolaan anggaran oleh pejabat pemerintah yang baru saja dilantik tersebut.
Berdasarkan amatan Masyarakat Transparansi Aceh selama ini, birokrasi sulit di kendalikan oleh kepala daerah untuk memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi kecuali kepala daerah membangun sistem internal yang ketat.
Selain membangun Pakta Integritas Gubernur juga perlu membentuk unit kerja mencegah tidak terjadinya gratifikasi. Untuk unit kerja ini, Gubernur bisa memberdayakan jajaran ispektorat.
Menurut MaTA, gratifikasi sudah sangat masif terjadi dan perlu perhatian serius. Pemerintah tidak akan stabil kalau birokrasi masih membudayakan "fee" dan ini juga sangat berpengaruh daya terhadap iklim investasi di Aceh.
MaTA mengingatkan pemerintah Aceh untuk berhati-hati mengelola program dan uang rakyat Aceh. Jangan sampai masuk ke pusaran korupsi yang kemudian akan bermasalah dengan hukum nantinya.