Ghibah yang dibolehkan.

in indonesia •  6 years ago  (edited)

Selamat pagi warga Steemit, selamat berakhir pekan. Kali ini saya menulis tentang Ghibah atau berbicara keburukan orang lain.



Bolehkah kita melakukan Ghibah?



Pada dasarnya, ghibah adalah perbuatan yang tidak baik dan dilarang oleh Islam. Tetapi dalam kondisi tertentu kita boleh melakukannya karena kepentingan-kepentingan tertentu dan untuk kemaslahatan. Hal yang membolehkan Ghibah adalah sebuah tujuan yang di benarkan menurut Syariat Islam, dimana tujuan tidak akan tercapai tanpa Ghibah tersebut.



Imam An-Nawawi menyebutkan ada enam kondisi di mana seseorang boleh berbuat ghibah:



Pertama, dalam sidang perkara di muka hakim. Seseorang boleh menceritakan penganiaya seseorang yang memperlakukannya secara zalim atau aniaya.



Kedua, dalam kondisi  melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau pihak yang berwenang dengan niat mengubah kemungkaran tersebut.



Ketiga, dalam meminta fatwa kepada seorang mufti (orang yang memberi fatwa), kyai misalnya. Seseorang boleh menceritakan masalahnya untuk memberikan gamabaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa. Tetapi kalau penyebutan nama secara personal tidak dibutuhkan, lebih baik tidak mengambil jalan ghibah.



Keempat, dalam mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan pihak baik personal maupun institusi. Hal ini dilakukan antara lain oleh para ahli hadits terhadap perawi-perawi bermasalah atau misalnya dalam konteks kekinian adalah travel umrah bermasalah.



Kelima, dalam kondisi di mana pihak-pihak tertentu melakukan kejahatan terang-terangan seperti meminum khamar, mengambil harta secara zalim, mengambil kebijakan-kebijakan batil. Dalam kondisi ini, kita boleh mengghibahkan pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang diperlihatkannya. Tetapi kita haram menyebutkan aib lain pihak tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan.



Keenam, menandai seseorang dengan kekurangan fisik atau gelar-gelar buruknya. Misalnya Abdullah. Orang bernama Abdullah tidak satu. Tetapi kita boleh menyebutnya tanpa maksud merendahkan, “Abdullah yang buta, Abdullah yang tuli, Abdullah yang bisu, dan lain sebagainya.” Baiknya sebutan itu didahului kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.



Imam Nawawi mengajak kita mempertimbangkan sebab keenam. Sebab keenam ini bisa digunakan dengan niat identifikasi, bukan maksud merendahkannya. Imam Nawawi menyarankan kita untuk menggunakan identifikasi lain bagi seseorang di luar identifikasi fisik.



Itulah, Ghibah yang di bolehkan menurut Imam Nawawi, selain keenam tersebut berarti kita tidak boleh melakukannya. Seperti, kita membicarakan keburukan orang lain.



Salam kenal Steemian,



@imammugi


Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

postingan yang mencerahkan...

Iya dosa ghibah diibaratkan kita memakan daging sodara sendiri...emang ada yang mau? Hieee....

Kyai berkata, " si A jangan ditiru ia telah memperkaos si B, itu dosa besar!
itu bukan hibah

Sangat bermanfaat 😊

Itu salah satu yang di bolehkan, jangan lupa upvote @fityan

Wah asyik donk diberi baju kaos. Hihi

Top postingannya

Terimakasih sobat, salam kenal...

Postingan yang bagus. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa ada kondisi tertentu yang terkadang harus mengambil cara itu.

Terimakasih sudah berbagi...

Terima kasih sobat, jangan lupa up vote ya

Terima kasih telah berbagi pak. Sangat sarat makna tulisannya

Terima kasih @nurhayati, salam kenal, salam silaturahim..

Mantap banget informasinya brader. Asah teros brader kemampuannya dalam menulis. Kamu hebat brader.

Trima kasih bang, moga semangat, amin