Sebagai Abdi masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tepatnya bertugas sebagai pns Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian yang disingkat dengan kominfosandi, tentu saja menambah pengalaman kerja dan pengetahuan tentang bidang komunikasi dan informasi publik bagi penulis.
Keakraban dan kebersamaan yang terbangun ditambah dengan keunikan dan tipikal kepemimpinan yang berbeda telah memberi kita pembelajaran berharga sebagai bawahan yang meniti karir.
Januari 2017 terbentuk sebagai dinas baru yang dipisahkan dari dinas perhubungan, dalam waktu dekat kembali akan lebur namun bukan kembali ke induknya tapi tugas pokok dan fungsinya dialihkan ke bagian humas dan protokoler setdakab.
Kominfosandi Abdya punya cerita, persetujuan DPRK Abdya terhadap usulan perubahan qanun No.8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat kabupaten Abdya, memberi legitimasi bahwa tugas kominfosandi kemungkinan resmi dihapus. (Serambi Indonesia, 2/12/2017)
Kebijakan Pemda Abdya tentu punya dasar yang kuat, sebagai dinas yang mengelola komunikasi dan informasi publik, E-goverment dan persandian menjadi sub dari bagian kehumasan dan protokoler setdakab, maka tentu saja segala sesuatu telah diperhitungkan, terlebih penghematan anggaran dalam bentuk tunjangan jabatan mungkin bisa diciutkan.
Secara kasat mata dan nampak hasil dari realisasi kegiatan selama setahun kominfosandi berjalan, bagian humas dan protokoler dan dinas kominfosandi seperti tumpang tindih.
Perbedaan utamanya adalah wilayah wewenangnya, dimana humas dan protokoler hanya mengurusi segala sesuatu yang berkenaan dengan sekretariat daerah, sedangkan kominfosandi merupakan leading sektor di bidang informatika publik bagi pemerintah daerah sendiri.
Dari tugas pokok Kominfosandi seperti Publikasi Pembangunan Daerah dan Badan Koordinasi Humas (Bakohumas), adalah tugas yang sejalan dengan bagian kehumasan dan protokoler, dalam hal ini bisa seiring sejalan.
Namun dalam Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) dalam hal ini ada Pejabat Pengelola Informatika dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu, Pengelolaan Website Pemda, Website PPID, Kelompok Informasi Gampong (KIG), Pengawasan menara telekomunikasi dan dalam menerapkan E-Goverment yang berperan sebagai koordinator pelayanan pemerintah daerah berbasis elektronik secara terpusat dan terintegrasi, mampukah humas dan protokoler berbenah ?
Di Abdya sendiri masih ada beberapa permasalahan terhadap penyampaian informasi yang dikelola oleh SKPK.
- Peran sentral PPID pembantu dalam mengordinasikan layanan informasi dan menyusun daftar informasi publik (DIP) masih belum maksimal.
- Penguatan fungsi yang melekat pada pejabat eselon II b (sekretaris dinas/badan/kantor) sebagai anggota badan koordinasi hubungan masyarakat dan pejabat pengelola dokumentasi dan informatika pembantu masih belum sepenuhnya di jalankan.
- Pelaksanaan pemerintah berbasis elektronik masih banyak yang harus dibenahi dan ditingkatkan.
Menurut hemat penulis, seharusnya Kominfosandi tetap dipertahankan, hanya dikurangi tupoksi bidang persandian mengingat kebutuhan yang belum menjadi prioritas dan hal ini dapat di alihkan ke bagian humas dan protokoler.
Untuk menciptakan transparansi informasi di kabupaten Abdya dibutuhkan konsolidasi penguatan informasi semua badan publik dengan dasar hukum UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Di pasal 52 sendiri disebutkan mengenai konsekwensi hukum dari kelalaian menyediakan informasi untuk publik yang berbunyi :
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta¬merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Sedemikian vitalnya informasi publik di Kominfosandi, bukan sekedar melaksanakan tugas koordinir, integrasi dan sinkronisasi kegiatan humas pemerintah daerah dalam memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik informasi apa yang telah, sedang dan akan pemerintah lakukan.
Dengan beberapa pertimbangan diatas, saat kominfosandi Abdya dihapuskan, maka peran bagian humas dan protokoler Setdakab akan menjadi sangat sentral dalam komunikasi dan informasi publik dan E-goverment.
Menyikapi hal diatas, sebaiknya pemerintah daerah juga memperhatikan dan tidak menganggap informasi publik sebelah mata, penguatan personil dan pembagian tugas serta wewenang yang jelas akan memberi penguatan terhadap transparansi informasi dan menjadi gerbang penghubung akses informasi antara pemerintah daerah dengan rakyat.
Folback saya @wawan38
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Ok.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Bereh tgk
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Teurimong genaseh chit tgk @ismu
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Publik juga bisa mengakses informasi dari berbagai instansi, tujuannya pemerintah lebih transparan. Gimana cocok
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Cocok, setiap badan publik harus punya daftar data dan informasi publik untuk di akses..
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit