Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pramono dituding memanfaatkan posisinya sebagai broker untuk menghubungkan importir dengan barang logistik dari Singapura dan Malaysia.
Atas jasanya, Pramono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp. 28 miliar.
Uang hasil korupsi itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah mewah.
Pramono menghadapi dakwaan berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Pencucian Uang.
Kalau gaji guru 5 juta/bulan, 28 miliar ini sama dengan 5600 bulan gaji. Mpu punya guru musti mengajar 466 tahun untuk mengumpulkan uang sebanyak ini. Miris!! 😠
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit