Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap pada 25 Juli 2023 dan menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap.
Mabes TNI keberatan dengan keputusan KPK tersebut, karena KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hukum prajurit TNI aktif.
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) akan melakukan pemeriksaan ulang atas kasus tersebut.
Panglima Puspom TNI, Marsda R. Agung Handoko mengatakan, Letkol Afri dan Marsdya Henri belum ditetapkan sebagai tersangka.
Marsdya Henri diduga menerima suap dari vendor sejak 2021 senilai Rp 88,3 miliar.
Mpu cuma heran, apa aturan yang dilihat KPK berbeda dengan yang dilihat TNI? Koq bisa ga nyambung gini? 🤔
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit