Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di dalam diri mereka.
KPK telah menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga bertindak sebagai perantara dan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha di bidang ekspor-impor agar dapat memperlancar kegiatan usahanya.
KPK menilai Andhi Pramono bisa saja dicegah menerima gratifikasi jika pengawasan berjalan dengan baik.
KPK menemukan Andhi Pramono memperoleh kekayaan secara tidak wajar dan meyakini sumber pendapatan untuk memperoleh kekayaan berasal dari gratifikasi.
Yang mpu tahu, pemerintah seharusnya mengawasi penggunaan uang rakyat walau hanya satu rupiah pun. 😓
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit