Mahfud Md prihatin karena beberapa tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang bukti sehingga berujung pada perpanjangan perkara. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, tidak sependapat dengan pendapat tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara korupsi bersifat unik dan waktu penyelesaiannya berbeda-beda berdasarkan karakteristiknya masing-masing, sehingga menekankan sifat teknis penyidikan.
Yudi menyoroti, sistem yang diterapkan KPK menjamin tingkat hukuman 100 persen dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), membantah kritik Mahfud yang menilai tidak cukup bukti dalam penetapan tersangka.
Mpu pikir yang jauh lebih memprihatinkan adalah intervensi dan pelemahan KPK yang terjadi saat ini. Miris... 😔
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
Sumber dari: https://news.detik.com/berita/d-7080658/eks-penyidik-kpk-nilai-mahfud-keliru-soal-penetapan-tersangka-tak-cukup-bukti
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit