Maqdir Ismail membawa gumpalan uang hasil korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Uang tersebut berupa pecahan US$100.
Maqdir tidak menjelaskan siapa pribadi yang mengembalikan uang diduga hasil korupsi itu kepada salah satu terdakwa, Irwan Hermawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menyebut satu sosok berinisial S terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang Rp 27 miliar.
Yang Mpu tahu penghasilan rata-rata petani kita tidak sampai 1 juta/bulan. Berarti untuk mengumpulkan 27 miliar ini pak tani harus membajak sawahnya selama 27 ribu bulan atau 2250 tahun. Ngeri!! 😡
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit