Gambar: dianpelangi.net
Pencanangan Syariat Islam di Aceh tujuh belas tahun yang lalu , Ummat Islam di Aceh dengan dengan julukan Daerah bersyariat Islam, masyarakatnya sangatlah antusias melaksanakan Syariat Islam secara kaffah. Baik dalam bidang Ibadah, muamalah dan berbusana Islami yang sesuai dengan UU Pelaksanaan Syariat Islam yang diberikan Oleh pemerintah Pusat untuk Aceh.
Pelaksanaan Syariat Islam itu tidaklah mudah dan mulus apa yang Pemerintah rencanakan, penuh tantangan dan rintangan di lapangan, baik dari kalangan muslim sendiri maupun di luarnya. Dalam pelaksanaan syariat tentang pemakaian busana muslim di kalangan umat Islam di Aceh, dengan berbagai usaha Pemerintah dengan terbentuknya Polisi Wilayatul Hisbah untuk penegakan aturan berbusana muslim secara baik dan kaffah. Jadi ke semua itu kita harus menjadi bahan instropeksi diri dan masyarakat Aceh , baik orang tua, pendidik, dosen, Pemerintah bagaimana menata dan tanggung jawab terhadap generasi kita hari ini, yang semestinya mereka mengawal dengan baik generasi sekarang mereka sejak remaja untuk prospek kehidupan mereka akan datang.
Dalam “Enscyclopedi Islam” penjelasan tentang jilbab berbagai macam bentuk pakaian penutup tubuh, namun yang penting ditelusuri adalah jenis dan pengertian beberapa istilah penutup tubuh wanita pada masa Nabi Sallallahualaihi Wasallam. Ada istilah pakaian wanita dengan nama “burqu’ ” yaitu kain transnparan atau perhiasan perak yang menutup bagian muka kecuali dua bola mata , “ niqah “ kain halus yang menutupi bagian hidung dan mulut, “ miqnaah” kerudung mini yang menutupi kepala, “ qina’ “ kerudung lebih lebar dari pakaian wanita, “ litsham “ kerudung yang lebih lebar dan panjang dari pakaian perempuan, “ khimar” istilah generic untuk semua pakaian penutup kepala dan leher, serta “ jilbab “ pakaian luar yang sering di istilah dengan pakaian penutup aurat wanita muslim, untuk lebih lengkap banyak buku yang menjelaskan tentang itu.
Memang Sebelum Islam datang ke tanah Arab, penutup tubuh (terlepas apakah namanya jilbab, atau khimar) bahkan cadar dipandang sebagai symbol ketundukan perempuan terhadap laki-laki. Jilbab juga sebagai simbol rendahnya posisi perempuan di hadapan laki-laki. Tidaklah berlebihan, jika sebagian feminis memandang jilbab sebagai bentuk penindasan perempuan. Lebih parah dari itu, ada yang berpandangan bahwa Jilbab identik dengan keterbelakangan dan ketertinggalan zaman tidak mengikuti moderen.
Kehadiran Islam dengan seperangkat ajarannya, termasuk berkaitan dengan penutup aurat adalah dalam upaya mengangkat harkat martabat wanita yang sudah terpuruk tersebut. Wanita dalam perspektif Islam tidak boleh dipandang sebagai materi (proferti) melainkan sosok makhluk Yang Maha Pencipta yang kedudukannya sama dengan laki-laki. Oleh sebab itu, salah satu upaya yang ditawarkan Al-Qur'an untuk memuliakan wanita adalah dengan memerintahkan mereka mengenakan jilbabnya.
Di dalam Alquran ada dua istilah popular digunakan untuk penutup aurat yaitu : “khimar dan Jilbab “ dalam surah Al-Ahzab ayat 59 Allah SWT berfirman yang artinya, (Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
Jilbab yang maksud dalam ayat di atas adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Dengan demikian jilbab bukan sebatas penutup kepala saja sebagaimana yang banyak dipahami wanita muslimah saat ini. Jika ada orang yang mengenakan penutup kepala lalu aurat yang lain masih terlihat seperti dada dan tangan, maka sesungguhnya orang tersebut belum mengenakan jilbab. Bukankah kita menyaksikan banyak wanita muslimah mengenakan penutup kepala (berukuran kecil sehingga hanya bisa menutup leher saja) dengan baju kaos dan celana ketat yang membentuk lekuk-lekuk tubuhnya bahkan juga berlengan pendek
Hikmah berpakaian Jilbab
Mengapa Al-Quran menjelaskan persoalan ini kepada kita semua ?. Di dalam ayat tersebut dapat kita temukan jawaban bahwasanya pesan dasar ayat Al-Qur’an di atas adalah agar wanita muslimah bisa dikenali dan tidak diganggu. Beberapa riwayat menyebutkan sebelum ada perintah seperti ini, adalah sulit untuk membedakan wanita yang terhormat dengan wanita PSK. Sayangnya semangat Al-Quran yang memuliakan wanita ini ternyata masih sering disalah pahami oleh para feminis, aktivis gender dan pemerhati hak-hak perempuan lainnya yang kebablasan. Mereka tetap beranggapan bahwa jilbab atau pakaian muslimah adalah lambang penindasan. Lebih parah dari itu, mereka berpendapat bahwa jilbab adalah pakaian khas Arab yang sangat tidak tepat jika dikenakan wanita non Arab. Jilbabisasi sama dengan Arabisasi. Dan ini menurut mereka menghilangkan kemajemukan dan keragaman Indonesia apalagi di Aceh sebagai penerapan Syariat Islam dengan berpakaian muslimah.
Setelah berlangsung beberapa abad, jilbab bergeser semakin jauh dari porosnya. Jilbab yang sangat bernuansa teologis bergeser menjadi jilbab yang ekonomis. Memakai jilbab bukan sekadar kepatuhan kepada syariat melainkan sebagai trend dan mode. Kita menyaksikan berbagai macam model jilbab khususnya dan pakaian muslimah secara umum. Tidak tanggung- tanggung, pasar pakaian muslimah cukup tinggi di Indonesia juga di Aceh, seiring dengan gerakan Islamisasi atau jilbabisasi. Para perancang mode meraup keuntungan yang tak terhingga dari jilbab (pakaian muslimah) ini. yang paling diuntungkan adalah perancang busana dan pedagang pakaian muslimah.
Dalam konteks yang demikian, jilbab semakin bergeser dari sekadar simbol ketaatan terhadap syara' menjadi simbol kemajuan zaman. Pakaian jilbab yang modis dan trendy semakin diminati. Wanita muslimah berlomba-lomba mengenakan jilbab untuk kelihatan gaul dan trendy. Pada era ini tidak terdengar lagi adanya larangan mengenakan jilbab. Siapa yang melakukannya akan berhadapan dengan publik.
Dengan mengamati perkembangan jilbab dan penerapan busana muslimah tersebut, kita bisa memahami untuk kembali kepada aturan dan ajaran islam bagaimana berjilbab dan pakaian wanita yang muslimah sesuai dengan Allah jelaskan dalam Alquran dan anjuran Nabi Saw. Dari itu mari kita dakwahkan kepada wanita-wanita muslimah untuk memakai jilbab dan pakaian muslimah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam Alquran dan Alhadits , dan ini tugas dan tanggung jawab para orang tua, masyarakat , pendidik dan Pemerintah dalam penerapan busana muslimah di kalangan wanita Islam di Indonesia kusunya di Aceh sebagai daerah pelaksanaan Syariat Islam .
Dan kita mendukung dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh melakukan hal-hal penerapan Busana Muslimah secara benar dengan aturan yang baik di kalangan masyarakat dan tidak ada lagi pelecehan- pelecehan dari berbagai pihak untuk mencoreng pelaksanaan Islam di Aceh. Serta dengan harapan Pemerintah dan Ulama harus tegas kepada kalangan yang melecehkan Syariat Islam di Aceh , semoga, Amin..
Banda Aceh, 27 Januari 2018
jilbab membuat perempuan terlihat terhormat dan cantik :)
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
mntap, upvote balik ya bg
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
karya tulis pak @muh benar2 bagus, teratur dan sistematis,...
paradigma yang ditanamkan untuk muslimah bahwa cantik itu rambut terbuka dan terurai, bgi sya sangat salah.
ntah kenapa perempuan kalo memakai jilbab tampak dimata sya lebih cantik.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Tmksh
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
postingannya sangat bagus pak, (y) saya tunggu postingan selanjutnya :))
jngan lupa vote back n follback pak :)
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Dalam dan bermakna, semoga dipahami dengan baik oleh wanita Islam, Pak!
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit