![](https://steemitimages.com/DQmQtiNQJFWi9JU4SoMYG7nrnVQzKtYUnQPxYHuJXXSzChR/1.jpg)
DARI sekain banyak regulasi atau perundang-undangan yang ada, tidak sedikit diantara sekian banyak regulasi tersebut terjadi tumpang tindah dan berbenturan antar regulasi (disharmonisasi hukum). Salah-satu diantaranya adalah per-uu-ngan tentang kehutanan. Bila ditelusuri lebih lanjut maka akan terdapat pertentangan yang sangat jelas antar regulasi. Sebut saja misalnya Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Kehutanan. Kedua regulasi tersebut sangat kontras terjadi perbedaan dalam memahi tentang pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan.
Bila di lihat dalam kententuan PP nomor 06 tahun 1999, izin untuk Hutan Tanaman Industri hanya dapat dikeluarkan oleh kementerian kehutanan. Kecuali untuk luas 10.000 hektar ke bawah yang dapat dilimpahkan kewenagan pemberian izinnya kepada Propinsi. Sedangkan dalam Qanun Nomor 15 Tahun 2002, semua jenis pemanfaatan kawasan hutan dapat diberikan izin oleh Gubernur Aceh. Bahkan luasnya pun dapat dikeluarkan sampai dengan 50.000 hektar. Disatu sisi, kondisi ini menguntungkan untuk Aceh dalam memiliki hak dan kewenagan dalam pemeberian izin kawasan hutan. Namun disisi lain, kondisi ini akan berimbas kepada peningkatan doforestai terhadap hutan Aceh. Hal itu disebabkan oleh pengawasan dan control yang tidak maksimal setelah izin kawasan diberikan.
![](https://steemitimages.com/640x0/https://steemitimages.com/DQmVrdbRKXN8BMN7PN3EZYG1MYWvjzLy7R5sPn5A9GvyXWA/25152425_1754045437953554_2594313143010294518_n.jpg)
Contoh disharmonisasi dan benturan hukum yang terjadi seperti ini akan berakibat terhadap pemberian izin kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setidaknya bila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dishormoniasi dan benturan hukum seperti ini akan berakibat terhadap pembatalan sebuah izin pemanfaatan kawasan hutan yang telah dikeluarkan. Dalam Undang-Undang tersebut, suatu keputusan dapat dibatalkan bila terjadi kesalahan pada tiga hal, yaitu; kesalahan terhadap kewenangan, kesalahan dalam proses prosuduran dan kesalahan terkait dengan subtansi suatu keputusan. Begitu juga sebaliknya, bila ketiga hal tersbeut sesuai dengan kententuan yang telah berlaku, maka keputusan yang telah dikeluarkan sah berdasarkan hukum.
Dalam kontek kasus Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT. Rencong Pulp and Paper Industri (IUPHHK-HTI PT. RPPI) terjadi persoalan terhadap hal yang telah diuraikan di atas. Proses pengeluaran Izin PT. RPPI kuat indikasi terjadi benturan hukum. Seperti pertentangan antara PP Nomor 6 tahun 1999 dengan Qanun Nomor 15 Tahun 2002. Luas areal yang diberikan kepada PT. RPPI 10.384 hektar. Seharusnya ini kewenangan di tingkat kementerian bila mengacu kepada PP Nomor 6 Tahun 1999. Namun bila mengacu kepada Qanun Nomor 15 Tahun 2002, izin seluas 10.384 hektar dapat dikeluarkan oleh Gubernur.
![](https://steemitimages.com/DQmYqaCPM1zh7oQ4aDQfDBTyDv2bjPUWrtQMyD7ZafBBJap/25157918_1754045541286877_7992349870474328649_n.jpg)
Pertentangan-pertentangan hukum seperti ini butuh penafsiran lebih lanjut dari akademisi dan praktisi hukum. Sehingga persoalan gugat-menggugat tidak terjadi pasca kosensi (izin) dikeluarkan.
Terima kasih atas pencerahannya bang @munawir91, postingan yang sangat bermamfaat
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Sama-sama Mas @bukharisulaiman. Terimakasih kembali.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Post yang sangat.bagus.... i like..
Follow me and vote @syehwan
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
termakasih kawan @syehwan . . .
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit