UNDANG-UNDANG Pokok Agraria (UUPA) yang di tetapkan oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada tanggal 24 Sepetember tahun 1960 menjadi dasar acuan dalam penentuan hari tani nasional.
Kemudian pada tahun 1963 penetapan hari tani nasional tersebut ditegaskan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (keppres) nomor 163.
Tujuan paling mendasar lahirnya UUPA untuk mengatur kepemilikan masyarakat terhadap tanah dan sumber-sumber yang terkandung dalam agraria.
Lebih lanjut, lewat UUPA diharapkan dapat terwujud kemakmuran bagi masyarakat dalam mengelola sumber-sumber agraria.
UUPA ingin mengantisipasi penghisapan-penghisapan hak manusia atas manusia melalui alat tanah.
Namun dengan melihat kondisi dan pola penguasaan lahan yang terjadi sekarang. Rasa-rasanya, UUPA itu tidak pernah ada, jangankan untuk diimplementasikan secara keseluruhan.