PERSIDANGAN tahap pertama terkait dengan keputusan Gubernur Aceh mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Indsutri atas nama PT. Rencong Pulp and Paper Industri (IUPHHk-HTI PT. RPPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh sudah sampai pada tahap final. Pembacaan keputusan hasil persidangan telah dilakukan pada tanggal 21 Desember 2017. Kasus tersebut terdaftar di PTUN Banda Aceh pada tanggal 28 November 2017 melaui pendaftaran gugatan yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh.
Persidangan terkait dengan SK Gubernur tersebut mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pokok permohona melalui surat nomor 176/DE/WALHI Aceh/XI/2017, Walhi memohon kepada ketua majlis hakim PTUN Banda Aceh untuk mencabut/membatalkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/441/2012 tanggal 04 Mei 2012 tentang Perubahan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/569/2011 tentang IUPHHK-HTI PT. RPPI. Gugatan yang didaftarkan Walhi Aceh pada tanggal 28 November 2017 di PTUN Banda Aceh telah melalui proses persidangan selama enam kali persidangan.
Sidang pertama dilakukan pada tanggal 05 Desember 2017, sidang kedua dilakukan pada tanggal 12 Desember 2017, sidang ketiga dilakukan pada tanggal 13 Desember 2017, sidang keempat dilakukan pada tanggal 14 Desember 2017, sidang kelima dilakukan pada tanggal 18 Desember 2017 dan yang keenam sidang pembacaan keptusan yang dilakukan pada tanggal 21 Desember 2017.
Setelah dilalui proses persidangan selama enam kali, majlis hakim telah memutuskan perkara tersebut dengan keputusan tidak dapat diterima. Salah-satu upaya untuk menyikapai keputusan tersebut adalah dengan cara mengajukan Banding/Keberatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Negari Medan. Maka untuk memastikan upaya hukum tersebut (banding), perlu dilakukan kajian dan telaah hukum lebih lanjut terlebih dahulu.
Terus berjuang, menyelamatkan lingkungan. Salam kebersamaan.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
makasih Bang Os, salam kebersamaan juga . . .
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Keren mas.
Upvote balik ya mas
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Makasih @riskisaradi . . .
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit