HAL yang paling urgent untuk melakukan penyelamatan hutan di Kabupaten Aceh Utara saat ini adalah melakukan review izin terhadap pemegang konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hasil investigasi selama ini, banyak HGU maupun HTI yang ada di Aceh Utara menyalahi secara ketentuan mulai dari fase permohonan izin sampai dengan fase pelaksanaannya.
Setidaknya, ada dua strategi yang telah direncanakan dalam melakukan advakoasi hal tersebut. Pertama melakukan pendekatan dengan pemerintah, dengan cara mempengaruhi kebijakan pemerintah agar mengeluarkan rekomendasi sebagai lahan untuk ekowisata. Kedua dengan melakukan review izin terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang cacat secara hukum. Hasil review izin tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk menjadi masukan bagi pemerintah untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai tempat ekowisata.
Kedua strategi tersebut sangat berkaitan erat dengan kebijakan atau regulasi dari pemerintah. Namun terkadang menjadi kendala dan hambatan disaat antar regulasi saling berbenturan (disharmonisasi hukum). Secara kaidah, hukum merupakan suatu susunan berjenjang dan setiap kaidah hukum yang lebih rendah bersumber dari kaidah hukum yang lebih tinggi (Mukhlis, 2017). Bila kaidah ini dijadikan sebagai pijakan dalam menentukan dasar hukum, maka bisa dipastikan tidak akan terjadi disharmonisasi dalam menentukan regulasi.
Disisi lain, kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan secara berkelanjutan tidak akan memberikan dampak positif, bila dari segi hukum terjadi disharmonisasi. Contoh misalnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No 5 Tahun 2010, Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) Aceh. Dalam Pergub tersebut batasan maksimal pemberian IUPHHK-HTI selama 60 Tahun. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi memberikan kesempatan penggunaan HTI selama 55 Tahun. Terjadinya disharmonisasi antar regulasi seperti ini akan memberikan dampak peningkatan terhadap laju deforestasi hutan.
Dalam hal ini, salah-satu langkah yang rencanakan sebagai upaya untuk menghentikan laju terhadap deforestasi dengan melakukan pencabutan IUPHHK-HTI atau HGU yang bermasalah. Lokasi HTI atau HGU yang memungkinkan untuk dicabut, akan dijadikan sebagai persiapan untuk lahan hutan konservasi dengan pengelolaan dalam bentuk hutan ekowisata. Kawasan tersebut akan berfungsi sebagai tempat kajian ilmiah yang tidak bisa disentuh secara sembarangan.
Mendaftarkan hutan untuk menjadi lokasi ekowisata merupakan salah-satu cara untuk menyelamatkan hutan agar tidak dikeluarkan lagi HTI atau HGU secara sembarangan.
Tersedianya lahan sebagai tempat ekowisata di Kabupaten Aceh Utara merupakan salah-satu capaian output yang sedang digagaskan LSM Bytra Aceh. Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang didukung The Asia Founthation melalui program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK).
Congratulations @munawir91! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of upvotes received
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit