MUNGKIN tidak Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara (Acut) di rivisi? Sepertinya wacana ini menarik untuk diskusikan.
Bukankah beberapa hari yang lalu sebagian besar Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dikepung banjir bandan. Peristiwa banjir bandang sangat berkaitan erat dengan rencana pola tata ruang.
Penataan ruang yang sesuai dengan penggunaan dan peruntukannya merupakan salah-satu indikator untuk memperkecil peluang bencana, termasuk bencana ekologi. Bila penataan ruang tidak sesuai dengan penggunaan dan peruntukannya maka peluang bencana dan perubahan terhadap fungsi hutan sangat rentan terjadi.
Katakanlah misalnya ada kawasan hutan yang secara kriteria terpenuhi sebagai kawasan hutan lindung atau hutan konservasi. Secara otomatis, kawasan tersebut salah-satu fungsinya untuk melindungi ekologi atau sebagai tempat konservasi untuk penyelamatan alam.
Namun disaat wilayah tersebut dijadikan sebagai kawasan Areal Peruntukan Lainnya (APL) atau hutan produksi yang tidak produktif dalam RTRW. Maka peluang kehancuran terhadap bentang alam dan ancaman kepunahan ekologi akan terjadi.
Muaranya tetap pada Qanun RTRW, karena semua penataan ruang, mulai dari peruntukan lahan dan penentuan kawasan hutan telah dipastikan dalam Qanun RTRW. Sungguh ironis bila kawasan yang memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai kawasan hutan lindung dan konservasi diturunkan status menjadi kawasan APL dan hutan produksi yang tidak produktif.
Sehingga fungsi hutan tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehinga potensi bencana alam dan ekologi meningkat dari tahun ke tahun.
Kembali ke Aceh Utara. Penting untuk di tinjau kembali pola ruang yang telah ada. Bahkan, Qanun RTRW Kabupaten Aceh Utara sudah berumur lima tahun mulai dari tahun 2012 s.d 2017. secara ketentuan setiap lima tahun sekali pola tata ruang dapat di tinjau kembali.
Bagi saya untuk memperbaiki Kabupaten Aceh Utara dari bencana, khususnya banjir bandang yang terjsdi setisp tahun harus di mulai dari perbaikan pola tata ruang dengan cara melakukan Review (ditinjau kembali) terhadap Qanun RTRW. Walaupun proses perbaikannya membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Tinjauan penting lain, priotitas RTRW untuk land-reform bagi petani penggarap. Ini tak kalah pentingnya dari tujuan ekologis. Maju terus Aceh Utara!
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Sepakat Bang @rshahputra. Land-reform untuk petani juga penting untuk memperluas lahan pertanian bagi warga. Apalagi Aceh Utara sebagian besar warganya mencari nafkah dari bertani dan berkebun. Mudah-mudahan kalau Qanun RTRW Aceh Utara di review maka peruntukan lahan-lahan seperti itu menjadi perioritas.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Na rencana peudong pabrik gula sang @munawir91 he he he Salam NSC
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Rencana meunan Bang, cuma lahan hana, maka nya harus tinjau kembali . . .
Hehehe
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit