PADA prinsipnya, mengambil manfaat dari hasil hutan tidak haram, termasuk dalam kawasan hutan lindung. Sungguh ironis, bila sumber daya alam yang ada tidak dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Bukankah hutan (Sumber Daya Alam) merupakan salah-satu pemberian Tuhan untuk dikelola manusia agar terpenuhi kebutuhan hidupnya. Namun persoalannya adalah, sebagian manusia dirasuki oleh berbagai kerakusan dan hutan dijadikan hanya sebagai objek untuk dieksploitasi semata. Sedangkan aspek kemuslihatan terhadap kelestarian lingkungan hidup terabaikan begitu saja.
Indonesia, khususnya Aceh, selaku negeri hukum yang merupakan bagian dari Indonesia, telah mengatur sedemikian rupa tentang mekanisme pengelolaan hutan. Mulai dari tahap permohonan izin sampai pada tahap pelaksanaannya. Misalnya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan dan Perizinan Kehutanan Aceh. Qanun tersebut telah memberikan penegasan yang jelas tentang kawasan hutan yang dapat dikelola, bahkan mencakupi persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemanfaatan hutan, begitu juga hak dan kewajibannya.
Pasal 5 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016, jelas menyebutkan bahwa status hutan Aceh terbagi tiga, yaitu; hutan negara, hutan hak dan hutan adat. Sedangkan berdasarkan fungsinya, hutan juga memiliki tiga fungsi utama. Pertama hutan konservasi, yang fungsi utamanya sebagai kawasan hutan untuk pengawetan terhadap tumbuhan dan satwa serta ekosistem didalamnya. Kedua hutan lindung, yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan yang ketiga hutan produksi, dengan fungsi utamanya untuk memproduksi hutan.
Ketiga jenis hutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Namun tata cara pemanfaatannya yang berbeda-beda. Seperti dalam kawasan hutan lindung, Izin yang dapat diberikan hanya pemanfaatan hasil hutan non kayu, seperti; madu, rotan, jernang atau jenis-jenis pemanfaatan kawasan hutan lainnya yang tidak melakukan penebangan terhadap jenis hutan alam dan tidak mengganggu fungsi hutan.
Sedangkan pemanfaatan kawasan hasil hutan kayu hanya dapat dikeluarkan dalam kawasan hutan produksi yang tidak produktif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Penguasaan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi. Salah-satu kawasan hutan produksi yang tidak produktif memiliki kriteria padang alang-alang, semak belukar atau merupakan kawasan hutan yang tidak memiliki hutan alam dan tutupan vegetasinya sudah terbuka.
Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa untuk proses pengeluaran izin kawasan hutan dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan kayu harus melalui lima (5) tahapan, yaitu; penyiapan lahan, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran. Lantas persoalannya adalah, apakah semua ketentuan tersebut dilaksanakan oleh pejabat publik dalam pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan?
Kontradiktif
Bila semua ketentuan pengelolaan hutan dan lahan dijalankan dengan baik dalam pengelolaan sumber daya alam. Maka peluang peningkatan ekonomi dari sektor kehutanan akan berbanding lurus dengan tingkat perbaikan tata kelola hutan dan lahan. Dampak dari perbaikan tata kelola terhadap hutan dan lahan akan terfungsinya kawasan hutan menurut fungsinya masing-masing, baik itu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi.
Namun ada hal yang menarik bila dikaci secara lebih mendalam terkait dengan mekanisme pemberian izin terhadap kawasan hutan dan lahan. Berdasarkan data yang penulis dapatkan, seluas 34.644,61 hektar kawasan lahan perkebunan Aceh Utara dikuasai oleh 23 pemilik Hak Guna Usaha (HGU). Ditambah seluas 18.399 hektar kawasan hutan Aceh Utara dikuasai oleh dua pemilik jenis usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman. Secara keseluruah kawasan hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Utara seluas 53.043,61 hektar hanya dikuasai oleh 25 pemegang konsesi (izin).
Bayangkan 16,1 % dari 329.686 hektar total keseluruah Kabupaten Aceh Utara dikuasai oleh puluhan orang. Bila kondisi ini tidak disikapi dengan baik oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara. Maka potensi penguasaan lahan dan hutan di Kabupaten Aceh Utara akan semakin meningkat. Disadari atau tidak, kondisi tersebut akan berdampak terhadap perubahan fungsi hutan. Dampak yang akan ditimbulkan akibat dari perubuhan fungsi hutan tersebut akan terjadi bencana alam seperti; banjir bandang, kekeringan, longsor dan bencana-bencana alam lainnya.
Pembentukan tim review izin HGU melalui Keputusan Bupati Nomor 500/334/2017 merupakan salah-satu langkah kongkrit yang telah diambil oleh Pemkab Aceh Utara. Tim review izin harus berani mengeluarkan rekomendasi yang berpihak terhadap penyelamatan lahan Kabupaten Aceh Utara seluas 34.644,61 hektar.
Disamping itu, Pemkab Aceh Utara juga harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pemegang izin HGU yang bermasalah. Hasil rekomendasi tim review izin harus dijadikan sebagai acuan untuk melakukan penertiban terhadap HGU-HGU yang bermasalah. Secara tidak langsung, 572.961 jiwa warga Aceh Utara yang terdistribusi di 27 Kecamatan sedang menunggu hasil kajian dari tim review izin demi penyelamatan terhadap lahan mereka.
Salam Adil Lestari . . .
Hi! I am a robot. I just upvoted you! Readers might be interested in similar content by the same author:
https://steemit.com/indonesia/@munawir91/manfaatkan-hutan-berdasarkan-fungsinya
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Nyan, ka keunoëng droëp lé Cheetah! Hehehe
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Yang keuh nyan, kaleh pernah lon posting rupanya . . .
Cuma ata awai hana lengkap, pun demikin nyoe hana lon hapus le . . .
Hehehe
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Hana peu, biasa nyan. Tulisan droë pih, peu urôsan Cheetah. Hehehe
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
bereh that tulisan
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Kiban bereh, cheetah langusng serang . . .
Hehehe
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
that brat bereh terinpirasi
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Nyan sindiran atau beutoi-beutoi . . .
Hehehe
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit