RTRW Acut "Sudah Saatnya Untuk di Revisi"

in indonesia •  7 years ago  (edited)


QANUN Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan untuk penentuan dan peruntukan jenis lahan dan hutan dalam suatu wilayah. Bila suatu wilayah telah ditetapkan peruntukannya untuk sesuatu hal berdasarkan RTRW, maka proses untuk merealisasi akan sangat mudah. Sehingga kesesuain lahan dan hutan dalam perentukannya sangat tergantung berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam RTRW. Kesalahan peruntukan lahan dan hutan dalam RTRW menjadi melapetaka awal bagi daerah setempat.



Secara hierarki, RTRW terbagi dalam tiga tingkatan. Pertama RTRW Nasional atau sering disebutkan juga Undang-Undang Penataan Ruang. Kedua Peraturan Daerah (Perda) RTRW Propinsi (RTRWP), untuk Aceh dikenal dengan sebutkan Qanun RTRWA. Sedangkan yang ketiga Perda RTRW Kabupaten/Kota. Aceh tetap memliki sebutan yang khusus, yaitu Qanun RTRW Kabupaten/Kota. Berdasarkan kententuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Khususnya terkait dengan UUPA, saya mengharapkan kepada semua masyarakat Aceh untuk tetap menjaganya. Persoalan ada satu dua poin-poin yang belum terealisasi dalam UUPA dan beberapa kelamahan dari UUPA, jangan dijadikan alasan untuk meninggal UUPA. Namun jadikanlah itu sebagai bahan kajian atau bahan diskusi untuk memperkuat kewenagan dan posisi UUPA.



Kembali ke RTRW, kita fokus kepada Qanun RTRW Aceh Utara, yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2012. Secara ketentuan waktu, Qanun tersebut sudah saatnya untuk di revisi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang. Setidaknya ada dua hal yang manjadi landasan untuk dijadikan acuan dalam melakukan revisi Qanun RTRW. Pertama secara administrasi dalam jangka waktu lima tahun sekali Qanun RTRW dapat dilakukan pemabaharuan (Peninjauan Kembali). Sedangkan secara subtansi, bila tingkat perubahannya mencapai 20%, maka Qanun tersebut dapat di revisi juga. Sedangkan bila perubahan diatas 20%, maka Qanun RTRW tersebut sudah layak untuk diganti.



Pertanyaannya kemudian adalah, layakkah Qanun RTRW Aceh Utara di Revisi? dengan melihat masa Qanun tersebut sudah mencapai lima tahun. Dan dengan melihat tingkat kelayakan dan keseuaian peruntukan lahan dan hutan yang tercantum dalam Qanun tersebut.

Postingan sebelumnya tentang RTRW
Mungkingkah RTRW Acut di Tinjau Kembali ?




Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Sep brat gagah droenuh....tulesan pih sangat menarik loen baca,tidak sanggup potonglah pokoknya, semangat melestarikan hutan. Begitu @munawir91

nyan foto iseng-iseng Bang @arista, keuna manteng . . .
hehehe
jadi kiban Bang terkait postingan lon, layak tidak untuk di revisi ?