Pemilihan Umum ( Pemilu ) adalah sarana kedaulatan rakyat Indonesia. Melalui pemilu legislatif, Senator dan Presiden bersama Wakil Presiden rakyat menggantung harapan dan cita-cita kepada pilihan mereka, rakyat berharap lebih sejahtera.
Penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) beserta tingkatan di bawahnya dan Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) beserta tingkatan di bawahnya, hadir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) sebagai Dewan etik untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu.
KPU sebagai penyelenggara teknis salah satunya tentang pengadaan barang dan Bawaslu sebagai Pengawas terhadap kecurangan terhadap kepemiluan salah satunya pengadaan barang wajib sesuai Undang-undang.
Bawaslu dalam perjalanan penyelenggaraan tidak nampak secara kasat mata jenis pekerjaannya karena tugasnya pengawasan. Namun tanpa pengawas kepemiluan di anggap tidak memenuhi syarat sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Walau pekerjaan tidak nampak mata, namun pekerjaan pengawas sangat banyak termasuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Bawaslu mempunyai tingkatan di bawahnya dengan nama Panwaslu ( Panitia Pengawas Pemilu ). Setiap tingkatan Bawaslu mengadakan Bimbingan Teknik, Rapat Kerja dan Rapat koordinasi untuk meningkatkan mutu pengawasan.
Sahabat steemians dan pemangku jabatan mohon maaf dan mohon koreksi yang membangun bila ada salah penafsiran terhadap undang-undang atau dapat merugikan lembaga tersebut di atas. Saya sedang belajar menulis dengan menalar yang keluar di fikiran saya.