Merdeka Di Tanah Sejengkal

in indonesia •  7 years ago  (edited)

IMG_20171111_191246.jpg

Kedaulatan pangan akan terjadi ketika petani berdaulat atas tanah.

Kita harus melihat ditingkat tapak, bagaimana perjuangan petani dalam mempertahankan lahan garapannya. Meskipun sejengkal, bukan hal mudah untuk mendapatkan kemerdekaan atas pengelolaan di atasnya. Karena semangat pemerintah berapa pada level semangat investasi, dimana penguasaan lahan dipercayakan kepada pihak swasta. Dan masyarakat diharapkan mampu sinergi dengan perkembangan investasi.

Hasilnya, masyarakat dibiarkan berjuang sendiri disaat lahan mereka "dirampas" oleh perusahaan perkebunan yang telah dimandatkan investasi melalui perizinan oleh pemerintah.

Lahan masyarakat hilang, serta masyarakat dipaksa menjadi buruh diperkebunan kelapa sawit. Kondisi ini bentuk lain dari skema penjajahan.

Kasus sengketa lahan warga dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit bukan kasus baru di Aceh. Sejumlah daerah kasus serupa terjadi, seperti di Aceh Tamiang, Bireuen, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam, serta Aceh Singkil. Dimana kasus tersebut belum ada upaya penyelesaian dari pemerintah Aceh, yang memiliki kewenangan penerbitan dan pembatalan izin.

Kondisi kemudian, Masyarakat mendapatkan sejumlah kriminalisasi, ancaman, pemukulan, serta dipaksa mendekam di penjara akibat palu hakim memihak kepada koorporasi.

Masyarakat terus berjuang sampai darah penghabisan. Jikapun mereka mati, historis penguasanya lahan telah ditransfer kepada generasi selanjutnya berbarengan dengan proses perlawanan saat ini.

Sudah saatnya masyarakat merdeka di atas tanah sejengkal.[]

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Hello, hai @nasir83! Kami telah upvote yaa..

Jadi dulu lahannya petani, lalu diambil pemerintah unt disewakan ke swasta dan mau di rebut lagi oleh petani?

Pemberian HGU kepada perkebunan kelapa sawit, pemetaan awal kerap bermasalah, sehingga pada saat sertifikat HGU diberikan kondisi dilapangan kena lahan warga, lahan inilah yang diperjuangkan oleh masyarakat untuk mendapatkan haknya kembali. Terimakasih atas responnya

Alhamdulillah, akhirnya kembali mengaktifkannya . . .
Hehehe