Kemajuan teknologi menjadikan imformasi tersebar lebih cepat. Perkembangan media didunia sekarang begitu luas tidak hanya ada media penyiaran dan media cetak saja. Namun, muncul media berbasis online atau media siber. Pemberitaan yang dapat dilihat bukan hanya dari televisi dan dari Koran, dapat juga dilihat dengan mengakses melalui diinternet. Orang-orang yang tidak sempat membaca atau melihat berita baik dari Koran maupun televisi tetap dapat mengikuti pemberitaan yang muncul pada media online dengan pemberitaanya yang mudah dicari dan mudah juga diakses. Namun, dengan munculnya media online imformasi yang disampaikan begitu cepat, sehingga media online ini memiliki banyak peminat dalam membaca imformasi yang disampaikan. Dikarenakan informasinya mudah diakses.
Berita melalui media online memang sangat cepat. Seorang wartawan yang berkerja dengan mendapat isu dan data seadanya langsung membuat berita saat itu juga. Wartawan media sekarang tidak harus mesti kekantor untuk mengantar data yang sudah ia dapatkan. Wartawan tersebut langsung bisa buat berita saat datanya sudah didapatkan tanpa adanya proses editing. Standar akurasi, banyak media online yang tidak memperhatikan keakurasian berita. Begitu juga dengan keberimbangan berita, dan pengabaian etika jurnalistik pun menjadi hal yang tidak diperhatikan oleh wartawan. Disini lah pelanggaran dalam media online pun muncul. Seharusnya seorang wartawan propfesinal dalam melakukan pekerjaanya walau pun harus mengejar tager.
Namun wartawan media online tidak memperhatikan hal tersebut, mereka tampaknya membuat berita tanpa memeriksa apakah kalimat tersebut sesuai dengan data-data asli yang telah didapatkan. Biasanya setelah beritanya dipublis baru terdapat bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Dan akhirnya muncullah konflik akibat dari pemberitaan yang kurang tepat dari tulisan wartawan.
Padahal dalam pemberitaan nilai merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan oleh semua wartawan. Seorang wartawan harus mempunyai kejujuran dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun, factual, melakukan verifikasi data, dan sumber terpercaya yang merupakan bagian dari nilai berita yang harus selalu diperhatikan. Namun usur ini tidak terdapat dalam media online, mereka sering kali memikirkan siapa yang paling cepat mempublikasikan berita, tanpa memperhatikan nilai dari unsure berita.
Dalam media penyiaran, berita yang dibuat merupakan tanggung jawab dari sipenulis atau wartawan dalam memberitakannya. Media online sendiri memiliki pedoman dalam memberitakan berita, pedoman ini hampir sama dengan kode etik jurnalistik, namun bukan berarti dengan adanya pedoman ini pelanggaran dalam menyampaian imformasi/pemberitaan tidak akan terjadi lagi. Kasus yang melanggar kode etik jurnalistik dan pedoman media online adalah pemberitaan yang dilakukan Merdeka.com pemberitaan salah satu media online di indonsia yaitu merdeka.com pada berita yang berjudeul “Mahasiswa Makasar Tawuran, Kampus Dibakar” yang diterbitkan pada kamis 11 oktober 2012 pukul 18:21 (link berita yaitu: http://www.merdeka.com/peristiwa/mahasiswa-makassar-tawuran-kampus-dibakar.html). Dalam pemberitaan tersebut menlanggar beberapa pasal kode etik jurnalistik.
Pasal 1 berbunyi, wartawan Indonesia bersikap independen,menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Yang mana independen berarti memberitakan peristiwa atau faktas sesuai dengan suarahati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaanpers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Sedangkan berimbang semua pihak mendapatkan kesempatan setara. Dan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Namun berita yang dimuat oleh media online Merdeka.com tidak menghasilkan berita yang akurat karena dalam berita tersebut terdapat beberappa imformasi yang salah, dalam berita tersebut menyebutkan bahwa terjadi tawuran fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni. Padahal di Universitas Negeri Makassar (UNM) tidak ada nama fakultas seperti yang telah disebutkan diatas, yang sebenarnya adalah fakultas bahasa dan sastra serta fakultas seni dan desain. Ini pemberitaan yang tidak akurat, sebelum siwartawan buat berita dia tidak memperhatikan hal tersebut. hal ini bisa membuat pembaca tertipu dan merusak nama baik Universitas itu.
Pasal 2 berbunyi, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dalam pemberitaan tersebut melanggar salah satu point yang terdapat dalam pasal 2, dimana pemberitaan tersebut merekayasa foto pembakaran kampus, padahal foto yang dimuat dalam berita tersebut adalah foto lain. Penyiaran foto tersebut merupakan hal yang salah karena tidak ditempatkan pada tempat yang seharusnya. Pemberitaan tersebut termasuk pembohongan, dikarenkan kejadian dilapangan tidak sesuai dengan yang dipublikasikan oleh Merdeka.com.
Pasal 3 berbunyi, wartawan Indonesian selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan faktadan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Sedangkan dalam pemberitaan tersebut terdapat informasi yang salah melanggar kode etik jurnalistik karena sebelummepublikasikan berita tersebut mereka tidak melakukan pengecekan (check recheck) tentang kebenaran informasi tersebut.
Dalam kasus ini, informasinya tidak berimbang dan ada pembohongan dan melanggar kode etik jurnalisti dan pedoman media online itu sendiri. Pemberitaan ini menyudutkan mahasiswa Universitas Negeri Makassar dan merusak nama baik Universitas tersebut.
Permasalahan tersebut jangan sampai dibiarkan karena akan berdampak buruk terhadap citra mahasiswa dan Universitas Negeri Makassar tersebut. sehingga Dewan Pres Indonesia sebagai lembaga indenpenden yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik dharapakan dapat mengusut kasus pelanggaran sampai tuntas sesuai prosedur yang berlaku serta memberikan rekomendasi kepada perusahaan pres yang bersangkutan agar melakukan koreksi dan ralat atas informasi yang telah disebarkan.
Dewan Pers memiliki beberapa peraturan terkait dengan media online. Tidak hanya Dewan Pers, ada UU ITE nomor 11 Tahun 2008 yang berisi mengenai aturan bagi pengguna informasiyang menggunakanmedia elektronik. Jadi ke-2 peraturan yang dapat dijadikan sebagai aturan agar tidak dilanggar adalah peraturan Dewan Pers dengan UU ITE
Penegakan hokum ini dilakukan untuk menjaga profesi wartawan Indonesia. Hokum tentu mengatur tatanan dan nilai social, dari sini pula hokum berkontribusi memperbaiki tata moral, prilaku dan sikap.
Kasus tawuran ini menjadi pengalaman buat semua wartawan. Media online harus benar adanya menyebarkan informasi, harus menjaga kode etik jurnalistik dan pedoman media online. Sehingga opini masyarakat terhadap mahasiswa Universitas Negeri Makassar tidak seburuk yang diberitakan.
Bagi jurnalisme, sedapat mungkin menghidar dari hal yang melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan diatas salah satu contoh pelanggaran yang dibuat oleh wartawan dalam sebuah pemberitaan media online. Sehingga nama baik Universitas Negeri Makassar tercoreng, merasa terhina danterpojok oleh pemberitaan tersebut.