Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 (Non Kelurahan) dari Permendesa 19/2017 untuk bidang kesehatan adalah sebagai berikut:
Air Bersih Berskala Desa;
Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum(RPAM);
Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih;
Sanitasi Lingkungan/Sanitasi yang layak kesehatan;
Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus);
Sarana cuci tangan;
Pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga berbasis masyarakat (mis: sanitasi pasar desa, menghilangkan genangan air, dsb.);
Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk sanitasi seperti septic tank terapung;
Bantuan Insentif Kader Kesehatan / UKBMHonor / insentif / reward kader;
Honor kader kesehatan;
11.Pendampingan oleh kader kepada perempuan usia 30 - 59 th yg mendapatkan pelayanan skrining IVA dan di Puskesmas;
- Honor instruktur senam di desa;
13.Transport Kader Kesehatan dalam pelaksanaan UKBM;
Transportasi petugas/kader ke Pos Lansia/Posbindu;
Pendampingan pelaksanaan kunjungan rumah,Transport pendampingan masyarakat yang ditemukan beresiko dan berpenyakit PTM (Penyakit Tidak Menular);
16.Pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi;
17.Perawatan dan atau Pendampingan Ibu Hamil, Nifas, dan Menyusui;
Pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui oleh kader;
Pendampingan pendataan oleh kader terhadap bumil dan balita;
Pelaksanaan pendampingan program perencanaan, persalinan dan pencegahan komplikasi oleh kader;
21.Pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan tambahan/sehat untuk peningkatan gizi bayi, balita dan anak sekolah;
22.Pemantauan pertumbuhan balita oleh kader;
Penyediaan PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bayi, balita dan anak;
Kunjungan rumah oleh kader untuk pemantauan pertumbuhan balita;
25.Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan UKBM (Poskedes/Polindes, Posbindu, Posyandu, dan pos kesehatan lainnya);
26.Pembinaan pengelolaan dan pembinaan UKBM;
Penyediaan sarpras (sarana prasarana);
Penyediaan media KIE, Operasional UKBM,
Pengadaan Posbindu Kit dan bahan habis pakai posbindu kit untuk warga desa;
Penyediaan PMT bagi lansia di posyandu lansia/posbindu;
Pengembangan kegiatan promotif dan preventif di posyandu lansia/posbindu;
Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS);
Penyelenggaraan dan Pemberdayaan masyarakat dalam promosi kesehatan dan Germas;
Penyediaan sarana dan prasarana olahraga;
Pertemuan kader kesehatan,Penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa;
Menjadikan rumah ibadah sebagai KTR (Kawasan Tanpa Rokok);
Pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat;
Edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini,Gerakan makan sayur, buah dan ikan,Gerakan olahraga bersama;
Pemanfaatan lahan tidur untuk tanaman obat keluarga (TOGA);
Irigasi desa untuk mengurangi genangan air serta peningkatan gizi;
Taman stimulasi anak dan lansia;
Lapangan olahraga;
Kampanye dan Promosi Hidup Sehat (Peningkatan PHBS) guna mencegah Penyakit Menular Seksual HIV/AIDS, Tuberkulosis, Hipertensi, Diabets Mellitus dan Gangguan Jiwa;
Peningkatan PHBS;
Pemantauan kepatuhan minum obat (TTD, obat TB, obat HIV, obat Malaria, dll) oleh kader;
Promosi/Penyuluhan dan penyediaan media KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi);
Operasional kegiatan dasa wisma/kunjungan rumah;
Aktivitas kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktif.
Semoga Bermanfaat.
Mantap gan, smg dana desa bisa lbh bermanfaat
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.scribd.com/document/367941192/Buku-saku-Panduan-Dandes-permendes-19-6-halaman-pdf
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit