Hutan Aceh: Milik Siapa :

in indonesia •  7 years ago  (edited)


Hutan itu dulunya adalah tempat nenek-kakek kami bersembunyi dari kejaran penjajah,
tapi sekarang ketika kami hendak
bercocok tanam kenapa sudah
dimiliki oleh orang lain
yang bukan penduduk
setempat.


Sebagian wilayah Aceh adalah wilayah hutan yang luasnya cukup signifikan, bahkan Karena hutannya, aceh kemudian disebut sebagai paru-paru dunia, kawasan itu diberi nama atau sering disebut dengan kawasan ekosistem leuser (KEL) yang didalamnya juga ada wilayah yang sudah cukup terkenal yaitu kawasan Rawa Tripa, tentu hal ini sangat membanggakan, tapi bagaimana realita dilapangan, apakah hutan itu masih ada, atau hanya ada dalam peta saja.
Kerusakan dan berkurangnya jumlah hutan ini bagai “Hantu” yang diyakini oleh banyak orang ‘ada’ tetapi tidak banyak orang yang pernah melihatnya, begitu juga dengan kerusakan hutan di Aceh baik yang dilakukan secara legal maupun secara ilegal. Secara legal ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki ijin resmi baik dalam bentuk HGU (Hak Guna Usaha), HTI (Hutan Tanaman Industri) maupun perusahaan yang bergerak dalam bidang pemanfaatan hasil hutan, seperti pablik meuble, pabrik playwood dan lain sebagainya.

Negara, khususnya saat ini sedang berusaha melakukan beberapa upaya untuk menyelamatkan sisa hutan yang ada dan memperbaiki hutan yang telah rusak, aktivitas penyelamatan hutan ini juga giat disuarakan oleh penggiat Lembaga Swadaya.

Masyarakat dan sebagian masyarakat umum lainnya. Beberapa upaya tersebut kemudian disebut dengan skema perhutanan sosial yang didalamnya terdapat Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa/Gampong, Hutan Tanaman Rakyat, IPHPS (Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial), Kemitraan Kehutanan. Perhutanan Sosial itu sendiri bertujuan untuk Pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar : lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Kira-kira secara sederhana yang dimaksud dari beberapa metode pengelolaan perhutanan sosial adalah sebagai berikut : Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hutan negara yang berada di di dalam wilayah MHA, yang ditetapkan pemerintah sebagai Hutan Adat setelah keberadaan MHA mendapat pengakuan melalui Peraturan Daerah dalam hal di propinsi Aceh disebut Qanun. Hutan Kemasyarakatan adalah Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat, seperti hutan lindung maupun hutan produksi lainnya yang belum dibebani izin.



Sedangkan Hutan Desa adalah Hutan negara yang berada di dalam wilayah suatu desa, dimanfaatkan oleh desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa. Dan Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama pemanfaatan kawasan hutan antara masyarakat dengan pengelola hutan, baik dengan pemerintah seperti (KPH, Perhutani) atau dengan para pemegang izin pemanfaatan hutan seperti pemegang ijin HPH, HTI, dan lainnya.

Hutan Tanaman Rakyat adalah Hutan Tanaman yang ada pada hutan produksi yang dilakukan oleh selokpok masyarakat dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistim silvikultur untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. Berbeda dengan IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial adalah merupakan kegiatan pemanfaatan hutan negara yang dikelola oleh suatu lembaga (Perum Perhutani) hanya untuk pemanfaatan energi, air, jasa wisata alam dan lain sebagainya.

Lantas apakah bisa besok saya langsung kengajukan hutan didesa saya untuk menjadi hutan desa atau hutan adat ?, ternyata tidak bisa, karena yang bisa menjadi pelaku perhutanan sosial adalah Lembaga pengelola Hutan Desa atau lembaga adat lainnya, Kelompok tani atau gabungan kelompok tani atau koperasi, masyarakat hukum adat (yang penentuannya diatur secara khusus/terpisah), lembaga masyarakat hukum adat. Pendekkata yang bisa menjadi pelaku atau pengelola adalah tidak boleh perorangan harus berkelompok untuk kepentingan masyarakat setempat



Demikian postingan ini saya buat, sebagai ulangkaji bagi saya, yang saya rangkum cepat dari suatu pertemuan para pihak dalam bentuk workshop tanggal 12 May 2018 yang dihadiri dari berbagai elemen diantaranya para tokoh gampong/desa (kepala mukim dan kepala desa) penggiat lingkungan, para jurnalis dan dari organisasi swadaya masyarakat.

Salam steemian



Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Sudah kami upvote ya...!