Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 Dimulai

in indonesia •  7 years ago 

Tahapan Pemilihan Umum 2019 di Indonesia memasukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang merupakan salah satu tahapan krusial. Mulai 17 April 2018 petugas pemutakhiran data pemilih mendatangi rumah-rumah pemilih untuk melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Pantarlih dengan cara melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih (Model. A-KPU) yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota.


sumber foto


Sebelum melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), Pantarlih menerima dan memeriksa dokumen yang akan digunakan saat coklit, yaitu:

1.1. Data pemilih per TPS (Model A-KPU), yaitu daftar pemilih yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS;
1.2. Formulir Data Pemilih Baru (Model A.A-KPU), yaitu formulir kosong untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar dalam data pemilih Model A-KPU;
1.3. Formulir khusus yaitu formulir untuk mencatat pemilih dengan identitas kependudukan bukan di wilayah kerja Pantarlih dan/atau tidak memiliki identitas kependudukan;
1.4. Formulir Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih (Model A.A.1-KPU), yaitu tanda terima rangkap dua sebagai bukti telah terdaftar;
1.5. Stiker tanda bukti coklit (Model A.A.2-KPU), yaitu stiker yang akan ditempel per KK di rumah pemilih;
1.6. Laporan hasil coklit pantarlih (Formulir Model A.A.3-KPU);
1.7. Alat tulis (pensil, ballpoint, penggaris, map plastik).

Pantarlih harus mempelajari semua dokumen dan memastikan memahami fungsi dan kegunaan setiap formulir. Selain itu juga membuat rencana kerja atau target kerja agar coklit dapat dilaksanakan tepat waktu. Kemudian menyusun jadwal kerja PPDP dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan PPS atau pada saat bimtek yang dilakukan oleh PPK.

Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih (Model. A-KPU) dilakukan oleh Pantarlih dengan cara sensus/mendatangi rumah penduduk selama 30 hari (tanggal 17 April s.d 17 Mei 2018).
Dalam melaksanakan coklit Pantarlih melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Sapa Pemilih dengan ramah dan santun;
b. Memperkenalkan identitas Pantarlih;
c. Meminta waktu untuk melakukan Coklit;
d. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih;
e. Pantarlih meminta kepada keluarga dan/atau anggota keluarga untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat keterangan dan kartu keluarga) yang dimiliki ;
f. Bacakan atau tunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang dicoklit yang terdaftar di dalam model A-KPU;
g. Minta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk memeriksa nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam model A-KPU dan kebenaran informasi di dalamnya;
h. Teliti kebenaran informasi antara daftar pemilih yang ada di A-KPU dengan dokumen kependudukan yang ditunjukkan oleh kepala keluarga atau anggota keluarga yang dikunjungi;
i. Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KK atau KTP el/surat keterangan pemilih. Perbaikan dilakukan oleh Pantarlih di kolom keterangan Model KA-KPU dengan menulis huruf “U”;
j. Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam daftar pemilih baru (Model A.A-KPU) berdasarkan Kartu Keluarga atau KTPel pemilih;
k. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang penyandang disabilitas, dan cacat anggota keluarga yang menyandang disabilitas tersebut ke dalam kolom keterangan dalam Fomulir Model A.KPU sesuai dengan jenis disabilitas;
l. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KPU tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri. Kalau ditemukan ada pemilih sebagaimana yang disebutkan diatas, pantarlih mencoret nama pemilih tersebut, dan memberi keterangan pada kolom keterangan yang terdapat dalam formulir Model A-KPU;
m. Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, Pantarlih mencoret pada kolom pemilih tersebut yang tercantum dalam Model-KPU dan mencatat alas an pencoretan pada kolom keterangan;
n. Daftarkan anggota keluarga yang berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara (Lahir 17 April 2002-17 April 2019) dan anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah yang belum terdaftar kedalam Model A.A-KPU. Keterangan status Perkawinan adalah B:belum kawin, S:sudah kawin, dan P:Pernah kawin;
o. Pantarlih harus mencoklit minimal lima (5) rumah pada tanggal 17 April 2018 dalam rangka gerakan coklit serentak.

Untuk mendukung adanya data pemilih yang akurat serta memastikan semua pemilih tercatat, KPU mengharapkan semua pihak ikut mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih demi tersedianya data pemilih yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.***



sumber foto


Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Dalam pemukhtahiran data pemilih. Persoalan mendasar adalah kesediaan pemilih untuk mendaftarkan dirinya sendiri. Kita masih jauh dari kata kesiapan untuk dewasa dalam berpemilu. Semoga tanggungjawab pemilu serentak mampu diemban oleh kawan-kawan penyelenggara.

Seharusnya memang pemilih yang proaktif untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan benar atau belum Mas @andrianhabibi. Partai politik juga harus peduli untuk mensosialisasikan kegiatan pemutakhiran data pemilih kepada konstituennya. Jangan ketika pemungutan suara baru mempermasalahkannya. Penyelenggara juga harus bekerja secara profesional. Saya pikir semua pihak memiliki tanggung jawab. Hak pilih warga negara harus dijaga.

selamat berpesta demokrasi