Saya mencoba membuat infografis tentang dana aspirasi DPR Aceh dalam 6 tahun terakhir. Saya ambil dari beberapa sumber di media. Silahkan dikoreksi jika terdapat kesalahan.
Landasan hukumnya diambil dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di aturan tersebut, ada ketetapan terkait Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan yang kemudian terkenal dengan sebutan dana aspirasi.
Program yang diusulkan di aturan itu harus berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Usulan program dari DPR bisa dilaksanakan sendiri, maupun secara bersama-sama dengan anggota DPR lainnya di dapil yang sama.
Di Aceh sendiri, untuk tahun 2018 untuk 81 anggota DPRA disebutkan ada dana aspirasi sebesar 1,7 Triliun. Ini naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yaitu di 2017 ada 917,515 M untuk 81 anggota, di 2016 ada 885 M untuk 81 anggota, di 2015 ada 405 M untuk 81 anggota, di 2014 dan 2013 ada masing-masing 345 M untuk 69 anggota.
Jadi pertanyaan kemudian yaitu, apa indikator sehingga masing-masing anggota DPRA bisa mengusulkan program lewat dana aspirasi dari 5 sampai 10 Milyar rupiah setiap tahunnya? Kalkulasi biaya tersebut belum saya temukan bagaimana hitung-hitungnya. Mohon dibantu. Terima kasih.