Juli sapaan akrab untuk pria Desa Kapa Seusak, seorang pemerhati lingkungan yang bernama lengkap Zazuli Bin Zaifuddin yang lahir 32 tahun lalu tepatnya pada tanggal 28 September 1985 Desa Jambo Keupok Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Juli, anak pertama yang terlahir dari keluarga sederhana dari pasangan Zaifuddin dan Nazillah mempunyai cita-cita sebagai pedagang. Jual beli hasil tani merupakan keinginannya dimasa yang akan datang. Aktif dilingkungannya membuat dia dipandang sebagai tokoh masyarakat yang.berpengaruh dalam setiap pengambilan keputusan di desanya dan sering mewakili desanya dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak luar untuk kepentingan warga desa.
Ayah Juli seorang buruh tani perkebunan dan ibunya seorang ibu rumah tangga dan bekerja membantu suami sebagai buruh tani perkebunan. Pada usia 30 tahun, Juli mempersunting Masrida, gadis yang juga berasal dari desa yang sama dengannya untuk membina mahligai rumah tangga. Kehidupannya setelah berumah tangga juga sederhana. Pekerjaan sebagai petani jagung dia geluti semenjak menamatkan pendidikan tingkat SLTP di Trumon Kabupaten Aceh Selatan tahun 2003 hingga sekarang.
Sebagai penduduk asli di desa tempat tinggalnya, Juli menjadi tokoh masyarakat yang peduli dengan hal-hal yang terjadi dilingkungannya, khususnya hal yang berkaitan dengan hak atas sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kurun waktu 2008 hingga 2017, kasus sengketa lahan dengan PT. Asdal Prima Lestari (APL) yang berlokasi di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan menjadi perhatiannya.
Perampasan lahan warga dan klaim sebagai wilayah HGU oleh PT. APL telah mengakibatkan beberapa kasus, seperti bentrokan warga dengan pihak PT. APL, penangkapan warga, penangkapan tokoh masyarakat serta kriminalisasi dan intimidasi. Klimaks dari bentrokan ini, terjadinya pembakaran fasilitas perusahaan PT. APL yang terjadi pada Rabu 2 Agustus 2017, yang kemudian berujung pada penangkapan Zazuli atas tuduhan sebagai aktor penggerak kerusuhan dan pembakaran PT. APL.
Penangkapan Zazuli oleh Polres Aceh Singkil terjadi pada pukul 11.30 malam, hari Kamis 10 Agustus 2017. Zazuli dibawa paksa tanpa ada penjelasan. Terjadi kekerasan fisik, dipukul dan disekap selama dalam perjalanan dari rumah Zazuli ke polres. Dan kemudian Juli ditahan di Rutan Mapolres Aceh Singkil. Selama penahanan Juli juga kerap mendapatkan kekerasan fisik termasuk juga disekap di kamar mandi. Keluarga dan aparat gampong berusaha memberikan dukungan dan bantuan untuk dapat membebaskan Juli, apalagi pada saat peristiwa ini, istri Juli sedang mengandung 8 bulan.
Penangkapan Juli sudah sejak lama direncanakan meskipun kasus pembakaran PT. APL tidak terjadi. Juli menjadi target untuk dilenyapkan karena Juli ikut serta menandatangani surat pernyataan kasus sengketa lahan yang kemudian diserahkan kepada ke Pemda. Selain itu, Juli juga aktif dan massif dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang dirampas oleh pihak HGU. Tidak adanya peran pemerintah dan DPRK sebagai wakil rakyat dalam menangani dan menengahi membuat konflik ini terjadi berkepanjangan tanpa ada solusi hingga sekarang bahkan pejuang seperti Zazuli dianggap sebagai kriminal. Eksekutif dan legislatif diam, aparat penegak hukum berlaku semena-mena.
Sebelum kerusuhan dan pembakaran terjadi, penyelesaian masalah pernah dilakukan melalui audiensi dengan pihak eksekutif dan legislatif, namun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, bahkan 3 hasil rekomendasi dari audiensi ini sampai sekarang belum terlaksana.
Tuduhan sebagai aktor penggerak-otak pelaku kerusuhan dan pembakaran fasilitas milik HGU PT. APL, membuat proses penahanan Juli selama 4,5 bulan disertai penyiksaan oleh penyidik Polres Singkil sehingga harus mendapatkan perawatan pada Unit Gawat Darurat Puskesmas Krueng Luas. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2009, dimana salah satu poinnya menyatakan “dilarang melakukan penyiksaan/tekanan dalam bentuk apapun pada saat dilakukannya pemeriksaan”. Kondisi lainnya yang juga bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tidak diberikan ijin mendampingi terdakwa oleh pengacara selama proses hukum. Kriminalisasi oleh PT. APL dilakukan secara terang-terangan untuk menghilangkan sosok pejuang hak atas tanah ulayat yang diperankan oleh Zazuli Bin Zaifuddin.
Apresiasi patut kita berikan kepada Zazuli, semangat pantang mundur yang terpatri dalam jiwa pejuangnya tidak melemah dari peristiwa-peristiwa yang dialaminya sejak tahun tahun 1996.
Salam adil dan lestari
Sangat mengharukan dan menginpirasi pak
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Terimakasih ketua @saifuddin73
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Sama sama pak
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit