BARANG LENYAP MAHASISWA DIAM

in investigasi •  8 years ago 

Pencurian barang di kost mahasiswa masih terus berlangsung dilakukan oleh pelaku yang tidak pernah diketahui identitasnya. Pelaku pencurian selalu berhasil menggasak barang berharga mahasiswa dengan mudah tanpa meninggalkan jejak.

Bermodalkan infomasi tersebut saya dan tim melakukan investigasi, untuk mengungkapkan motif dan modus pelaku dalam melakukan aksinya.

Pencurian barang dikalangan mahasiswa universitas malikussaleh sudah bukan hal yang tabuh lagi. Hal ini biasa didengar setiap hari oleh mahasiswa. tidak hanya uang yang menjadi sasaran pencurian, melainkan motor dan laptop juga sering hilang di kediaman mereka.

Kejadian itu terus berulang beberapa kali, sehingga membuat mahasiswa merasa resah dan mengalami kerugian yang cukup besar bagi mereka. Meskipun telah dilaporkan kepada pihak berwajib namun kasus tersebut masih sulit untuk diterlusuri.

Hilangnya Sepeda Motor dan Laptop

Pemuda kelahiran Sidampuan duduk di kursi dan meletakan kedua tangannya diatas meja sembari menikmati secangkir kopi. Tim investigasi berkenalan dengan pemuda tersebut dan menanyai soal musibah yang menimpanya pada setahun yang lalu di desa Blang pulo, selasa, 08 november 2016.

Kemudian ia meneguk kopinya dan mulai bercerita, “malam itu selesai shalat magrib saya dan teman-teman sedang duduk bersantai didalam kamar kemudian kami mendengar ada suara tabrakan tepat di depan kos kami. Lalu kami pergi keluar melihat kecelakaan itu, dan kami melihat seorang pemuda dibopong ke sepeda motor yang hendak dibawa ke rumah sakit. Sepulang dari tempat kejadian itu saya tidak melihat lagi sepeda motor saya yang sebelumnya terparkir di teras kos” Alinuin (23) menceritakan kronologi hilangnya sepeda motor miliknya kepada tim investigasi, sebulan yang lalu.

Hal serupa juga dialami oleh teman satu kos nya, Nahrawi (22) pemuda berkulit putih ini mengalami musibah yang sama, namun bedanya barang yang hilang adalah laptop. Hilangnya laptop milik nahrawi hanya berjarak satu bulan setelah lenyapnya sepeda motor Alinuin. Kejadian itu pada waktu magrib di desa Blang Pulo selasa, 13 desember 2016.

Nahrawi sempat melihat pelaku tersebut kerena pelaku memakai helm sehingga dia tidak bisa mengenalinya “malam itu saya dan teman-teman sedang mengobrol di ruang belakang, pertama saya mendengar suara pintu terbuka dan saya pikir itu kucing sehingga saya tak menghiraukannya. Kemudian tidak lama saya mendengar lagi suara pintu ditutup, saya langsung lari kamar dan saya kaget laptop saya sudah tidak ada lagi di kamar” ujarnya . “kemudian saya melihat sekilas dari balik kaca seorang lelaki membawa laptop memakai helm berlari menuju sepeda motor, lalu saya berteriak “maling” sambil mengejar pelaku itu dan saya memegang pegangan belakang motor mereka. Karena tenaga motornya lebih kuat jadi saya terhempas ke batu-batu tepi jalan dan mereka berhasil lolos” sambungnya.

Alinuin dan Nahrawi sempat melapor ke kepala RT Blang Pulo, Muara Satu,Lhokseumawe. namun tidak ada tanggapan dari kepala RT tersebut “kami sudah lapor ke kepala RT, tapi tak ditanggapi” ucap nahrawi.

Kejadian Berulang Tanpa Jejak.

Ramadhania (18) salah satu mahasiswa FISIP Universitas Malikussaleh yang menjadi salah satu korban pencurian di rumah kos Blang Pulo senin, 26 desember 2016. Pencurian itu terjadi pada waktu dini hari pukul 02:00 Wib. Laptop dan handphone Samsungnya raib digondong maling. “pada malam itu saya meletakkan laptop dan hp saya di dekat bantal yang tidak jauh dari jendela berjeruji besi. Tetapi jeruji besi itu sangat rapat jika dimasukan tangan hanya pergelangan saja yang bisa masuk” ujarnya.

Ketika terbangun dari tidur, dia baru sadar bahwa laptop dan hp nya tidak ada lagi dikamar, “sehingga saat itu saya langsung menjerit dan menangis keluar kamar mengadu kepada ibu kos bahwa saya kemalingan, pada saat itu teman-teman satu kos langsung masuk kekamar saya untuk memastikan apa yang terjadi kepada saya, setelah mereka datang kekamar, teman kost langsung mengecek situasi di kamar dan mereka melihat jendela sudah terbuka. Kemudian di bawah jendela luar rumah ada jejak tapak kaki, namun tapak kakinya hanya sebelah” Sambungnya.

Begitu juga halnya dengan Mutia (20) yang juga merupakan mahasiswa Universitas Malikussaleh dan teman dari Ramadhania yang juga merupak korban pencurian di desa blang pulo kecamatan muara satu kota lhokseumawe. Ia mengaku telah menjadi korban pencurian di kos yang sama selama dua kali berturut-turut. Namun juga tidak terdapat kecurigaan pada orang lain yang melakukan pencurian itu. Bahkan ia beranggapan bahwa tidak mungkin orang luar yang melakukannya. Jika tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan sekalipun dari beranda luar atau dari luar jendela. “Sewaktu diperiksa pada pagi harinya, tidak ada jejak jendela kamar yang dicongkel atau jejak sepatu pada tanah di luar jendela.” Tuturnya.

Setelah kejadian itu mereka sempat mengecek kamar yang lain namun tak ada yang mencurigakan dan ketika hendak mengecek kamar ibu kos dia tidak memberi ijin kamarnya untuk di cek. Pemilik kos berinisial LN dia adalah seorang wanita yang sudah lama ditinggalkan oleh suaminya. Pekerjaan sehari-hari LN adalah membantu pekerjaan rumah camat setempat. LN ramah dan akrab dengan mahasiswa yang ngekos di rumahnya bahkan ketika dia membutuhkan uang ia tidak segan-segan meminjam uang kepada mereka. Mutia mengaku uangnya pernah dipinjam oleh LN sebesar satu juta rupiah “dia pernah meminjam uang saya satu juta dan sampai sekarang belum dikembalikan, saat diminta katanya potong pembayaran uang kos saja” jelas mutia.

sedangkan dari penuturan lembaga adat desa tersebut,Haji bada mengungkapkan bahwa total pencurian yang ada di blang pulo selama 2016 dan 2017 sebanyak 8 kasus pencurian. dan empat rumahnya adalah kost/tempat tinggal mahasiswa. para pencuri melaksanakan aksinya sekitar sore dan malam hari. mereka tidak menggunakan kendaraan disaat mereka melarikan diri jika ketahuan oleh pemilik. aksinya dilakukan oleh pelaku disaat para korban lengah dan situasinya sedang sepi. dan barang yang menjadi incaran pencuri adalah barang yang mudah dibawa seperti laptop dan hp. “diduga pelaku pencurian itu adalah orang yang memakai narkoba” ujar haji bada. selama kejadian itu haji bada juga mengungkapkan bahwa para korban tidak pernah melaporkan tindak criminal itu kepada pihak kepolisian. sehingga untuk mengantisipasi aksi pencurian tersebut pihak desa melakukan ronda malam untuk menjaga kampong mereka. “karena maraknya pencurian kami dari pihak desa udah buat jaga malam untuk jaga kampong kami”ucapnya.

dan dari total kerugian dari 4 korban rumah yang berhasil digondong oleh maling sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).

Narkoba dan ekonomi jadi motif pencuri.

Dari penuturan Kasat Reskrim polsek muara satu Batuphat timur, Dicky Zulkamaini mengungkapkan bahwa motif pencuri selama ini dalam melakukan aksi di desa blang pulo dan sekitarnya dikarenakan factor ekonomi dan narkoba. “mereka melakukan tindakan pencurian karena butuh uang untuk beli narkoba dan kebutuhan hidup” ujar Dicky. polisi yang memiliki paras gagah itu juga mengungkapkan bahwa selama ini disaat korban kehilangan barang mereka jarang mengadu atau melaporkan kejadian tersebut. disaat ada yang melapor para korban sering terlambat dalam mengabarkannya. “jarang ada yang lapor ke polisi kalau ada pencurian, kalau ada pun korban lapornya seminggu setelah kejadian” ucap dicky. menurut pihak kepolisian para pelaku pencurian diduga adalah orang dekat korban dan mereka telah mengetahui terlebih dahulu bagaimana aktifitas korban dalam kegiatan sehari-harinya. terkadang pelaku pencurian dalam melancarkan aksinya mereka menggunakan alat seperti pengait ikan untuk memudahkan aksinya, disaat mereka tidak bisa menembus atau memasuki pintu dan jendela. “ Pencuri sering pakai kait ikan waktu mereka nggak bisa masuk lewat jendela atau pintu” kata kasat reksrim Dicky Zukkamaini. dan polisi menghimbau kepada masyarakat dan khususnya mahasiswa untuk menjaga barang berharganya dengan baik dan aman serta memeriksa dan mengunci pintu sebelum tidur.

dan bagi mereka yang ketahuan melakukan tindakan criminal pencurian akan diancam dengan pasal 36 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Sembilan ratus juta rupiah.
Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!