Dimanakah kesadaran mereka?

in jurnalistik •  7 years ago 

image

Anggota dewan pers "Nezar Patria" menyatakan, perkembangan media online yang sedang tumbuh pesat tak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Sebanyak 30 persen media online di Indonesia mempraktekkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik. “Adapun 70 persen lainnya sudah mematuhi kode etik, sedangkan 30 persen media online itu didirikan terkadang bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan public, melainkan untuk tujuan kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, hingga tujuan untuk melakukan pemerasan” kata Nezar Patria.

Data di Dewan Pers menunjukkan pada tiga tahun lalu media yang diadukan ke Dewan Pers selama setahun sebanyak 470 media. Dari jumlah itu sebanyak 90 di antaranya adalah media online. Adapun dua tahun lalu, media yang diadukan ke Dewan Pers meningkat menjadi 763 media. Sebanyak 193 di antaranya adalah media online.

Pemberitaan salah satu media online di Indonesia yaitu Merdeka.com pada berita yang berjudul “Mahasiswa Makassar tawuran, kampus dibakar” yang diterbitkan pada kamis 11 Oktober 2012 pukul 18:21 (link berita yaitu: http://www.merdeka.com/peristiwa/mahasiswa-makassar-tawuran-kampus-dibakar.html) terindikasi melanggar beberapa pasal dalam kode etik jurnalistik. Beberapa pasal kode etik jurnalistik tersebut yaitu:

Pasal 1 yang berbunyi, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita yang diterbitkan oleh media online Merdeka.com tidak menghasilkan berita yang akurat karena didalam berita tersebut terdapat beberapa informasi yang salah, didalam berita tersebut dikatakan bahwa “tawuran fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni” padahal kenyataanya tawuran tersebut melibatkan fakultas teknik melawan fakultas seni dan desain. Kesalahan tersebut juga terlihat pada penggunaan nama fakultas seperti “fakultas bahasa dan seni”, “Fakultas Bahasa dan Desain” padahal di Univesitas Negeri Makassar tidak ada nama fakultas yang seperti itu, yang ada adalah Fakultas Bahasa dan Sastra serta Fakultas Seni dan Desain. Pemberitaan yang tidak akurat tesebut dapat merusak nama baik Universitas Negeri Makassar (UNM).

Pasal 2 yang berbunyi, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Berita yang diterbitkan terindikasi melanggar salah satu point dalam pasal 2 yakni mengenai pemuatan atau penyiaran foto. Foto yang ditampilkan dalam berita tersebut bukan merupakan kebakaran yang terjadi di Universitas Negeri Makassar melainkan kebakaran yang terjadi di tempat lain. Penyiaran foto tersebut merupakan sesuatu yang salah karena bukan pada tempatnya, serta melebih-lebihkan dan menyudutkan mahasiswa Makassar karena pembakaran yang terjadi tidak separah foto yang ditampilkan. Pemberitaan tesebut merupakan bentuk pembohongan publik karna yang foto yang ada tidak seperti dengan kenyataan yang terjadi.

Pasal 3 yang berbunyi, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan di media online tersebut terindikasi melanggar kode etik karena tidak dilakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi yang di beritakan, hal itu terbukti dari adanya kesalahan informasi yang dimuat pada berita seperti pihak yang telibat dalam tawuran dan penggunaan nama yang salah.

Pemberitaan yang tidak berimbang dan melanggar kode etik jurnalistik cenderung menyudutkan mahasiswa Makassar sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat Indonesia, padahal mahasiswa Makassar tidak seburuk pemberitaan di media. Permasalahan tersebut tentunya tidak boleh terus dibiarkan karena akan berdampak buruk terhadap citra mahasiswa Makassar Sulawesi Selatan. Oleh sebab itu, Dewan pers Indonesia sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik diharapkan dapat mengusut kasus pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut sampai tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan rekomendasi kepada perusahaan pers yang bersangkutan agar melakukan koreksi atau ralat atas informasi yang telah disebarkan dan juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Bagaimana mengatasi penyelesaian pelanggaran media online yang terjadi? Tidak mungkin sebuah media online tidak melanggar dalam berita online. Media online yang melanggar berurusan dengan bagian Dewan Pers. Dewan Pers memiliki beberapa peraturan terkait dengan media online. Tidak hanya Dewan Pers, ada UU ITE nomor 11 Tahun 2008 yang berisi mengenai aturan bagi pengguna informasi yang menggunakan media elektronik. Jadi ke-2 peraturan yang dapat dijadikan sebagai aturan agar tidak dilanggar adalah peraturan Dewan Pers dengan UU ITE.

Adanya beberapa langkah penyelesaian, yaitu langkah pertama yang dapat digunakan adalah seseorang atau perusahaan yang merasa dirugikan melapor kepada bagian redaksi pada perusahaan media yang dirasa memberitakan berita tidak akurat. Mereka memberitahu kepada pihak redaksi dari perwakilan perusahaan media dengan membawa bukti nyata, menunjukkan bahwa informasi yang benar. Langkah kedua, setelah adanya laporan tersebut, dari perusahaan media mencari siapa yang menulis terkait dengan kasus yang akhirnya menjadi pelanggaran. Masuk pada langkah ketiga, kasus pelanggaran ini pun dapat ditujukkan ke Dewan Pers. Disitu akan terlihat bagian mana yang dilanggar dalam pemberitaan. Dan setelah ditemukan, pelapor bisa saja untuk menuju kepada ranah pengadilan untuk dikenakan hukuman.

Namun pelapor pun dapat meminta untuk menghapus pemberitaan atau menggantinya, karena pelapor memiliki hak atas kasus atas nama dirinya atau perusahaan. Pada saat berita dihapus atau diganti, perusahaan pers harus menjelaskan atas kesalahan dalam pemberitaannya. Dan jalur ini dapat dibilang sebagai jalur damai.

Selain memiliki kecekatan dalam membuat berita, harus akurat, tidak mementingkan kepentingan sendiri, misal ketika membuat berita yang heboh agar menarik pembaca tetapi tidak sesuai dengan fakta. Seorang wartawan terutama ketika membuat berita harus berhati-hati, khususnya media online. Kode etik media online tetap harus ada, meskipun suatu berita harus cepat dalam memberitakannya, bukan berarti meninggalkan aturan-aturan kode etik jurnalistik.

Wartawan harus pintar-pintar dalam mengatur kata-kata yang tidak menyinggung siapapun, berita tidak bercampur antara fakta dan opini, tidak menyudutkan atau menjelek-jelekan, dan memberitakan berita yang benar-benar apa adanya. Keterampilan yang dimiliki wartawan harus ditingkatkan, karena faktor kerja wartawan media online yang turun lapangan dan harus membuat berita pada saat itu juga.

Selain itu wartawan harus mempunyai kemampuan lebih, seperti dapat melakukan konfirmasi kebenaran mengenai berita tersebut dengan membuat link yang tersedia untuk file foto dan video mengenai berita tersebut. Itu berarti menunjukkan bahwa berita tersebut memang benar fakta dan tidak ada kebohongan yang dilakukan oleh penulis.

Bagi masyarakat ketika membaca berita, khususnya media online tetap diperhatikan maksud isi berita. Bila dirasa ada kesalahan atau sekiranya tidak yakin dengan berita tersebut, dapat menggunakan cara verifikasi dengan membandingkan dengan berita lain dalam menjelaskan kasus yang sama. Selain itu dapat menggunakan cara melihat melalui media cetak atau penyiarannya. Masyarakat tidak boleh terlalu percaya, tetap harus mencari tahu berita yang ditampilkan pada hari itu. Lalu bagi wartawan, khususnya wartawan media online tetap untuk menulis berita sesuai dengan kode etik yang sudah diketahui ketika menjadi calon wartawan.

Kesimpulannya seorang wartawan harus membuat berita dengan bersikap jujur dan mengikuti kode etik jurnalistik. Solusi atau cara penyelesaian yang dilakukan ketika terjadi pelanggaran dalam sebuah pemberitaan media online memang harus dilakukan. Bila tidak ada, maka penulis akan terus mengulangi pelanggaran yang terjadi lalu masyarakat yang mengetahui pelanggaran ini tidak membuka portal berita di media online lagi.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.kompasiana.com/jeannetvalentin/solusi-penyelesaian-pemberitaan-pelanggaran-media-online_570ff187d19273480d10d9d3

Congratulations @aprilliaannisa! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of comments

Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here

If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

By upvoting this notification, you can help all Steemit users. Learn how here!

Ada cheetah itu @aprilliaannisa