Banda Aceh – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, Ilham Saputra mengatakan adanya sejumlah potensi masalah yang terjadi dalam tahapan kampanye Pemilu 2019. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019, di gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa 25 september 2018.
Menurutnya masa kampanye sesuai tahapan dimulai sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Kemudian ada dua hari masa tenang, sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019.
Beberapa masalah yang berpotensi muncul di saat kampanye adalah peserta Pemilu melakukan kampanye di luar jadwal, beredarnya berita hoak di media social, dan kampanye yang menyinggung politisasi SARA. “Juga beredarnya politik uang pada masa kampanye dan muncul konflik horizontal antar pendukung Peserta Pemilu,” paparnya.
Terhadap potensi tersebut, KPU berupaya untuk memaksimalkan koordinasi dan sosialisasi menjelaskan Peraturan KPU tentang Kampanye kepada Peserta Pemilu. Koordinasi juga dilakukan intensif dengan Bawaslu, Kepolisian, dan Pemerintah setempat, selanjutnya terus menerus memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada pemilih.
Ilham juga memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi sebelumnya dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, juga menyampaikan data-data terkait Pemilu 2019 di Aceh dan Indonesia secara umum, juga menggambarkan bagaimana pengitungan suara warga menjadi kursi bagi para calon legislatif. [AW]
Berikut materi KPU RI dalam Rakor Persiapan dan Kesiapan Pemilu 2019:
[gview file="https://kip.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2018/09/Materi-KPU-RI_Rakor-Pemerintah-Aceh.pdf"]
Posted from my blog with SteemPress : https://kip.acehprov.go.id/kpu-ri-ini-sejumlah-potensi-masalah-tahapan-kampanye/