Pengertian Pluralisme adalah sebuah paham atau pandangan hidup yang mengakui sekaligus menerima adanya “kemajemukan” atau juga “keanekaragaman” yang terdapat di dalam sebuah kelompok di masyarakat.
Kemajemukan dan juga keanekaragaman dalam hal ini bermaksud dilihat dari segi suku, ras agama, adat istiadat serta yang lainnya.
- Pengertian Pluralisme Secara etimologi
Secara etimologi atau juga bahasa kata Pluralisme ini berasal dari bahasa Inggris yang diambil dari kata “pluralism”. Pluralisme ini terdiri dari dua kata diantaranya yakni plural serta isme.
Plural artinya beragam. Sementara isme tersebut berarti paham. Sehingga apabila dikaitkan kedua katanya, pluralisme adalah paham atas keberagaman.
Dari definisi itulah banyak kesalah pahaman tentang makna dari pluralisme sehingga memicu adanya ambiguitas.
Pluralisme ini adalah kata jamak atau tidak satu. Atau di dalam kebudayaan ini berarti banyak kebudayaan yang berbeda-beda di dalam sebuah masyarakat.
Di dalam kamus teologi, pluralisme tersebut merupakan pandangan filosofis yang tidak mereduksikan seluruh objek terhadap sebuah prinsip terakhir, tetapi menerima adanya perbedaan.
Pluralisme tersebut dapat atau bisa saja menyangkut di dalam bidang politik, kultural, dan juga religius.
Sementara di dalam kamus besar bahasa Inggris pluralisme tersebut ini mempunyai tiga definisi, antara lain:
Pengertian kegerejaan:
(i) Sebutan bagi orang yang memegang lebih dari sebuah jabatan pada struktur kegerejaan;
(ii) Memegang dua jabatan ataujuga lebih secara bersamaan, baik yang memiliki sifat kegerejaan ataupun juga non-kegerejaan.
Pluralisme di dalam filosofis:
Suatu sistem pemikiran yang kemudian mengakui adanya landasan pemikiran mendasar yang lebih dari satu.
Pluralisme dalam sosiopolitis:
Suatu sistem yang mengakui adanya suatu koeksistensi keragaman dari golongan atau kelompok, baik yang itu bercorak aspek perbedaan dengan ciri di antara golongan atau kelompok tersebut.
Dari ketiga pengertian di atas, masih bisa untuk disederhanakan menjadi: suatu koeksistensinya kelompok atau kepercayaan di dalam satu waktu dengan tetap terpeliharanya adanya keragaman dan juga karakteristik masing-masing.
- Pengertian Pluralisme Secara umum
Pluralisme ini adalah kondisi majemuk masyarakat yang berhubungan erat dengan sistem sosial, kebudayaan, dan juga politik yang berbeda.
Namun perbedaan ini pun bisa mencapai keteraturan sosial akibat dari adanya kesadaran apabila kehidupan ini dijalankan dengan adanya keanekaragaman.
Atau pun juga ada yang menyebutkan definisi dari pluralisme ini ialah pandangan filosofis yang dilakukan oleh kelompok ataupun juga seseorang dengan tidak menghakimi sesuatu terhadap prinsip.
Dan juga dengan suka rela dan ikhlas menerima perbedaan yang menyangkut terhadap beragam bidang seperti halnya agama, kebudayaan, dan juga politik.
Sejarah Pluralisme Adalah
Dasar pemikiran dari pluralisme ini berawal dari masa Pencerahan (Enlightenment) Eropa, tepatnya pada abad ke-18 M. Pluralisme ini berasal dari paham liberalisme yang kemudian berkembang di abad ke-18 M dalam kalangan pemeluk agama Kristen di Eropa.Sebelum masa itu, Liberalisme itu sudah lahir di tengah – tengah sebagai sebuah konsekuensi logis dari adanya berbagai konflik yang berlangsung diantara gereja itu dengan kehidupan nyata luar gereja.
Atau hadir sebagai tanggapan kepada adanya rasa intoleransi religius yang kemudian banyak bermunculan diantara agama-agama yang berbeda atau juga pada agama yang sama.
Tak hanya itu saja, liberalisme tersebut pun juga sebagai tanggapan politik kepada keadaan sosial masyarakat Kristen Eropa yang plural dengan perbedaan kelompok, sekte, serta mazhab. Hal ini lah yang kemudian membuat paham liberalisme politik tersebut melahirkan paham baru yakni pluralisme.
Dengan berdasarkan dari uraian di atas maka bisa untuk disimpulkan bahwa pluralisme ini berkembang sebagai suatu dasar teoritis pada teologi Kristen untuk berinteraksi secara toleran terhadap agama lain dan juga toleran terhadap sekte di dalam agama Kristen itu sendiri.
Sementara di dalam agama Islam sendiri, pluralisme telah ada sejak pada zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini kemudian ditandai dengan adanya Piagam Madinah di tahun 622 M. Yang mana dimasa itu, kota Madinah area pluralnya yang memeluk agama Islam yakni sebagai kaum minoritas.
Rasul kemudian berperan sebagai pemersatu, tanpa meleburkan diri ke dalam masyarakat tunggal.Piagam Madinah itu berupa undang-undang untuk dijadikan sebagai pelindung hak dan juga kepentingan seluruh masyarakat yang ada di kota Madinah.
Piagam Madinah ini adalah sebuah kontrak sosial yang kemudian menjadi identitas kelompok tetap yang diakui dan juga bersolidaritas. Atau dengan sebutan lain, apa yang berlangsung di kota Madinah dimasa itu adalah suatu hakikat pluralisme yang sebenarnya.
Selengkapnya baca di : https://pondoksalam.co.id/