Imam Syafi'i pertama kali melakukan ijtihad di kota suci mekah dan beliau juga mempelajari fiqih dari para fuqaha Irak.Satu hal yang perlu di pahami adalah bahwa saat itu para puqaha belum berkotak-kotak oleh sekat mazhab.Setiap Ulama melakukan ijtihad secara mandiri dan bebas melakukan ijtihad sesuai dengan permasalahan yang meraka hadapi.
Terkadang mereka mempelajari pendapat Ulama lain sebagai bahan studi banding,guna menambah wawasan intelektual mereka.
Dalam memberikan fatwa hukum kepada masyarakat,mereka melakukan dengan bebas tanpa harus terikat kepada pendapat para Ulama yang berstatus guru dalam kehidupan intelektual mereka.saat itu kondisi taklid tidaklah seperti sekarang ini.
Masyarakat mengikuti siapa saja Ulama yang mereka mintakan fatwanya.Oleh karenanya saat itu penduduk mekah tidak dapat dikatakan sebagai penganut mazhab Syafi'i,meskipun sang Imam banyak memberikan pelajaran kepada masyarakatnya...
Hello my name is @eduardoff, I am new to this channel, I invite you to follow me in this community and generate a good friendship, see you soon
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit