Halo Stemians...
Selamat malam,,,
Sekian lama saya membeku, akhirnya meleleh juga untuk meneruskan hobi menulis ini. Untungnya saya tersadar sejenak untuk menulis, doakan saja para sahabat stemians agar rasa malas saya tak seperti salju abadi yang ada dikutub saat ini hehe. Tapi mohon dimaafkan karena tulisan ini adalah tulisan saya beberapa bulan lalu saat mengikuti suatu perlombaan. Langsung saja stemians kita mulai darah politik ita malam ini. Cekidot !!!
Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia melalui banyak sejarah kelam yang bermandikan konflik panjang. Aceh yang dikenal sebagai daerah yang memiliki kebijakan khusus dalam pemerintahan daerah atau yang mungkin lebih akrab disebut sebagai hak Pemerintahan sendiri, ini seharusnya menjadi suplemen pemerintah dalam pembangunan Aceh yang lebih baik lagi. Sebab bukan tanpa alasan Aceh menjadi salah satu daerah dengan hak otonomi khusus dan self government.
Bencana di Sermbi Mekkah
“Aceh” Karya Ollen Tornquist
Jika kita runut lagi kebelakang dalam buku yang berjudul “ Aceh” karangan Ollen Tornquist, membeberkan silaturahmi antara Aceh dan pemerintah tak sebegitu mulus seperti sekarang. Hubungan Aceh dan Indonesia dahulu diwarnai penuh dengan kekecewaan dan ketidakpuasan, dan mengakibatkan timbulnya perlawanan dan pemberontakan. Pada tahun 1953, Daud Beureueh mendirikan gerakan perlawanan bersenjata yakni Darul Islam (DI). Meski menuntut pembentukan negara Islam, gerakan ini tidak menghendaki kemerdekaan untuk Aceh. Dan walaupun ketika gerakan ini kemudian bisa dikalahkan, negara akhirnya memberikan status “Daerah Istimewa” kepada Aceh. Status tersebut memberikan kewenangan kepada Aceh untuk mengontrol bidang pendidikan, agama, dan hukum adat. Namun beberapa perlakuan khusus yang diberikan Indonesia tadi bukan termasuk dalam wilayah self government. Akibat dari pemberian makna khusus “Daerah Istimewa” dan membentuk rezim yang kian sentralistik dan militeristik di bawah Soeharto serta penemuan minyak dan gas pada 1971, mengakibatkan tidak meratanya kesejahteraan sosial serta timpangnya distribusi keuntungan dari kekayaan sumber daya alam Aceh, pada akhirnya melahirkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) oleh Hasan di Tiro pada 1976.
Dan pada tahun 2005 lalu Aceh telah dinyatakan sebagai daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan sendiri (Self Government). Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan MoU Helsinki, yang juga mencerminkan sebuah kompromi dari pihak GAM, karena tak lagi menuntut kemerdekaan penuh kepada pemerintahan Indonesia. Tapi, di sisi lain, kesepakatan itu juga mencerminkan kompromi dari pihak pemerintah Indonesia, karena Aceh diizinkan menerapkan sistem pemerintahan-sendiri (self government). Sebelum panjang lebar mendeskripsikan self government di Aceh ada baiknya memahami makna self government itu sendiri. Self government memiliki arti luas, namun dalam bahasa kasarnya ialah suatu pelimpahan kekuasan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah untuk mengatur pemerintah sendiri, kecuali menyangkut 3 kebijakan yakni moneter atau keuangan, keamanan, serta kebijakan luar negeri.
Pada 12 tahun yang lalu tepatnya tahun 2005 yang bertepatan dengan penandatanganan MoU Helsinki seorang mediator perdamaian Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia di Helsinki bernama Marti Ahtisaari memperkenalkankan kata-kata self government untuk pertama kalinya. Beliau memaparkan bahwa self government disebutkan sebagai kewenangan satu tingat di atas otonomi khusus. berdasarkan pandangan tersebut, Jika kita melihat bagaimana sistem self government yang diberikan negara lain kepada daerahnya seperti wewenang self government yang diberikan Spanyol pada Catalonia dan Galicia, Kemudian Malaysia yang memberikan kewenangan kepada Serawak dan Sabah dan negara lainnya, jauh berbeda dengan apa yang diberikan Indonesia kepada Aceh. Inilah mengapa dikatakan “setengah matang”, karena perolehan hak self government tidak sepenuhnya diberikan Indonesia kepada Aceh. Jika memang diberikan maka hak untuk memiliki bahasa, lambang, bendera, lagu kebangsaan sendiri seperti halnya Puerto Rico di Negara Amaerika Serikat (AS).
Cukup segini saja ya sahabat stemians kita akan lanjutkan bacaannya esok hari kembali.
Jangan lupa bahagia.
wassalamualaikum