Gawat..!! Geuchik Seuneubok Bayu Aceh Timur Dilapor Ke Polisi

in lapor •  7 years ago  (edited)

image

Geuchik (Kepala Desa ) Seuneubok Bayu Kecamatan Indra Makmu Aceh Timur Latif Rahman, dalam Minggu ini akan dilaporkan Ke Polisi oleh kuasa hukum masyarakat setempat. Latif Rahman dilaporkan ke polisi terkait tindak pidana penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Geuchik pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2017 lalu.

Kuasa Hukum Masyarakat Gampong Seuneubok Bayu Aceh Timur Muslim A Gani SH, Selasa (3/4), mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti ijazah palsu Latif Rahman. Bukti tersebut adalah Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Dalam Surat Keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Nomor : 870/SPNF.SKB.44/2018 itu, diterangkan bahwa sesuai dengan penelitian pihak Dinas terkait Surat Keterangan Lulus Ujian dan Ijazah Paket B setara SMP keluaran tahun 2009 atas nama Latif Rahman dengan nomor induk 413 adalah palsu. Karena setelah dilakukan croscek atau penelitian ulang ternyata surat Keterangan Lulus dan Ijazah Paket B dengan nomor induk tersebut bukanlah milik Latif Rahman, melainkan milik Abdul Aziz. Untuk itu, ijazah Paket B yang digunakan Latif Rahman dinyatakan palsu dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, demikian bunyi surat tersebut, ujar Muslim A Gani.
Karena itu Muslim A Gani mengatakan, mengingat ijazah Latif Rahman telah terbukti palsu, maka pihaknya dalam Minggu ini segera melaporkan Latif Rahman kepada pihak Kepolisian dalam kasus tindak pidana Penggunaan Ijazah Palsu. " Ya kita sudah mempersiapkan berkas laporannya dan dalam Minggu ini juga berkas laporannya kita masukkan ke Polisi," ujar Muslim.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Kepala Desa (Geuchik) Seuneubok Bayu Kecamatan Indra Makmu Aceh Timur Latif Rahman yang baru saja terpilih, terancam pidana 6 tahun penjara atas kasus dugaan ijazah palsu paket B (setara SMP), yang digunakan untuk pencalonan dirinya sebagai Geuchik setempat.
Saat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa (Geuchik) pada tahun 2017 lalu, Latif Rahman menggunakan ijazah Paket B yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kota Lhokseumawe pada tanggal 21 Desember 2009 dengan nomor induk 413.

Namun setelah tim melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap asal usul terbitnya ijazah Paket B itu, ternyata diketahui ijazah Paket B dengan nomor induk 413 tersebut bukan atas nama Latif Rahman, melainkan atas nama Abdul Aziz. Sehingga, tim kuasa hukum dalam perkara Pemilihan Geuchik Seuneubok Bayu ini, saat itu menyimpulkan bahwa ijazah paket B yang digunakan Latif Rahman adalah palsu.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!