Foto: Journalism, Media and Cultural Studies
Diantara perbuatan paling tidak beradab sekaligus merupakan kejahatan besar, zina merupakan perbuatan paling tak senonoh yang menggambarkan betapa akal sehat pelakunya tidak berjalan sama sekali. Padahal, Allah SWT telah memberikan jalan yang halal melalui adanya sebuah pernikahan.
Perbuatan zina merupakan borok yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain dan lingkungan. Oleh sebab itu, jelas sudah bahwa hukum berbuat zina adalah haram dan merupakan dosa besar.
Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini. Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah SWT memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syariat Islam.
Begitu pula dengan kasus homoseksual atau LGBT. Ini merupakan perbuatan keji yang tidak layak dilakukan oleh manusia normal. Allah SWT telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki menyalurkan nafsu bilogisnya, demikian sebaliknya.
Maka, jika hal itu dilakukan sesama jenis yaitu antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengna fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali, karena pada dasarnya fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks sesama jenis. Apabila hal itu terjadi, maka telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia, yang selanjutnya melanggar hukum syariat Islam itu sendiri.
Untuk itu, keberadaan gay (LGBT) dan lesbian secara hukum positif jelas tidak diakui, apalagi pernikahan antara sesama jenis, di Indonesia merupakan sesuatu yang mustahil terjadi. Jika dilihat dari sudut pandang hukum agama Islam, seks menyimpang ini dilaknat Allah SWT. Bahkan Allah pernah memusnahkan kaum Nabi Luth yang mengidap homoseks itu rata dengan tanah.
Oleh karena itu, dalam beberapa hari terakhir ini Indonesia sedang digaduhkan dengan isu yang dimaksud, persolan itu hingga ramai di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan sempat dituding bahwa MK melegalkan Zina dan LGBT yang mendapatkan berbagai macam reaksi dari masyarakat Indonesia, namun dalam hal ini MK telah mengklarifikasi munculnya polemik atas putusan uji materi pasal zina, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis yang diatur dalam KUHP.
Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK menegaskan putusan yang menyatakan menolak uji materi tersebut tak berarti mendukung pelegalan zina maupun keberadaan hubungan sesama jenis di Indonesia.
Namun terlepas dari itu, tentunya masyarakat Indonesia tidak ingin bangsa ini akan dikotori oleh perbuatan keji tersebut. Kita semua menolak keras jika kegiatan haram itu dilegalkan di Indonesia, tidak ada keuntungan bagi masyarakat luas dan bahkan hanya untuk menambahkan persoalan baru. Maka pemerintah pun harus tegas menyikapi hal tersebut, tegas dalam artinya segera mengambil kebijakan untuk menuntaskan polemik Zina dan LGBT tersebut, karena perbuatan itu sangat jelas bertentangan dengan hukum agama Islam, hukum adat dan hukum konstitusi di Indonesia.