Assalamualaikum wr wb, para Steemian yang mulia saya dalam posting hari ini menulis tentang pelaksanaan workshop yang dilaksanakan oleh Kemenag Pusat di Hotel Grand Ambarrukmo Yogyakarta mulai tanggal, 29 s/d 30 Maret 2018 . Dalam workshop itu yang memberikan materi adalah Irjen Kementerian Agama, Dirjen , Direktur dan Ketua Forum Satuan Pengawas Nasional. Beberapa materi yang diberikan itu adalah tentang tujuan dari pengawasan setiap kegiatan yang dilakukan olen ASN harus secara baik dan tepat.
Tujuan dari pengawasan adalah:
• Melakukan pengawasan internal secara profesional dan independen
• Meningkatkan pengelolaan keuangan dan kinerja yang berkualitas
• Mewujudkan Reformasi Birokrasi
• Meningkatkan akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Adapun Fungsi dari Pengawasan itu untuk:
- Penyusunan Peta Risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
- Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non akademik;
- Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik dibidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
- Pemantauan dan pengoordinasian hasil Pengawasan Internal dan Eksternal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan PTKN.
- Mempertahankan capaian Opini WTP terhadap LK Kementerian Agama
- Menurunnya jumlah penyimpangan keuangan negara yang dikorupsi.
Kemudian Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Agama kedepan sebagai berikut:
• Pengawasan diarahkan pada peningkatan akuntabilitas keuangan Kementerian Agama
• Orientasi audit diarahkan pada peningkatan mutu kinerja Kementerian Agama dengan penetapan sasaran pengawasan berbasis analisis risiko audit
• Mengutamakan pencegahan di atas penindakan
• Peran serta, berarti pengawasan dimaksudkan untuk melakukan pendampingan guna perbaikan
• Keadilan, berarti setiap tindakan dan/atau pemberian sanksi dilakukan secara objektif, cermat, teliti, dan benar
• Membimbing, mendidik, dan memberi petunjuk dalam melaksanakan pengawasan.
Kementerian Agama Pusat telah memberikan konsep tentang kebijakan untuk dilaksanakan dengan baik oleh setiap Aparatur Sipil Negara yaitu.
Bekerja secara benar dan penuh ketulusan tanpa mengurangi kualitasnya. Konsisten antara pikiran, perkataan dan perbuatan yang dilandasi oleh suara hati. Bersyukur atas pendapatan yang diterima dan menikmati pekerjaan. Bebas dari (moral hazard) dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Menyumbangkan seluruh daya upayanya secara sukacita dan dedikasi. Memiliki semangat menuju kebaikan, tanpa terselip berbuat jahat atau buruk. Berjiwa besar dan sanggup mengakui kesalahan untuk bersedia memperbaiki. Mengakui kesalahan diri sendiri dan tidak melempar kesalahan kepada pihak lain. Menepati janji dalam penerapan aturan dan etika yang berlaku. Berpegang teguh pada kebenaran meskipun harus melawan arus. Tidak menerima apa pun yang dapat mengganggu integritas dan objektivitasnya.
Juga Kementeria Agama Pusat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan untuk lebih baik:
Memberikan layanan terbaik dengan dilandasi sikap saling menghargai dan hubungan kemitraan yang sinergis. Berlaku ramah dan sopan pada setiap orang dengan menghormati yang lebih tinggi dan menyayangi yang lebih rendah. Menghargai pendapat dan perbedaan dari yang lain. Berkomitmen terhadap keputusan yang telah disepakati bersama. Memanfaatkan saran dan kritik konstruktif dari orang lain serta memberi nasihat pada yang melanggar hukum dan aturan. Bersaing secara sehat dengan menjunjung tinggi prinsip maju tanpa mengorbankan pihak lain. Memiliki kesadaran dan kepekaan team work atau korps yang tinggi dengan prinsip saling asah, asih dan asuh. Tidak menggunakan fasilitas umum yang menjadi hak bersama untuk kepentingan diri pribadi. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat institusi dengan perilaku yang taat dan sadar hukum.
Kemenag Pusat juga memberikan konsep keteladanan dalam bekerja bagi ASN sebagai berikut :
Keteladanan dalam hidup dan bekerja adalah, Menunjukkan wajah yang menyenangkan saat melayani. Memiliki kearifan dan kebijakan dalam pelayanan orang bermasalah. Simpati dengan bersikap sopan, ramah dan demokratis Empati atau memiliki pengertian terhadap perasaan, kebutuhan dan kesulitan rekan kerja, bawahan dan orang yang dilayani Bersabar saat menghadapi pekerjaan yang menyulitkan dan membingungkan Bersyukur saat mendapatkan kebaikan dan berprestasi Menghormati atasan dan menyayangi rekan setingkat dan bawahan. Berpikir dan bertindak positif dalam berinteraksi dengan orang lain, tidak gampang curiga terhadap niat baik orang lain. Menyampaikan pesan dengan bahasa yang santun dan baik Menunjukkan kebenaran sebagai suatu kebenaran dan kebatilan sebagai suatu kebatilan. Inilah sebagian materi dari workshop yang dilaksanakan di Jogyakarta semoga ada manfaat bagi ASN Kemenag untuk kedepan lebih baik serta bisa dipertanggungjawabkan di hadapan manusia dan Allah SWT.
30 Maret 2018