Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara didesak segera menjalankan Qanun Corporate Social Responsibility (CSR) atau pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Sebab, selama ini tidak diketahui ke mana penyaluran dana CSR perusahaan itu.
Untuk diketahui qanun tersebut sudah disahkan DPRK Aceh Utara pada 17 Desember 2016. Dalam qanun itu disebutkan, perusahaan yang berada dalam Kabupaten Aceh Utara wajib menyerahkan 2 persen dari total keuntungan mereka kepada masyarakat sekitar sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Selain itu, perusahaan juga diminta melaporkan hasil keuntungan tersebut kepada pemkab setiap tahun untuk diketahui berapa jumlah dana yang harus diberikan kepada warga sekitar.
“Apalagi, jika dilihat dari kondisi keuangan Aceh Utara yang sangat kesulitan dalam pembangunan. Padahal dengan adanya dana CSR tersebut, Pemkab tentu dapat menggunakannya untuk pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Farah Nurjannah dalam siaran pers yang diterima Serambi, kemarin.
Disebutkan dia, perusahaan yang beroperasi di Aceh Utara sebenarnya cukup banyak. Bahkan, jika dikalkulasi lebih banyak perusahaan di Aceh Utara daripada kabupaten/kota lainnya. “Dengan jumlah perusahaan yang banyak ini, tentu dana CSR nya juga banyak. Sebab itu, kepada DPRK kami meminta agar mengawal proses implementasi qanun ini agar segera berjalan. Bila berjalan maksimal, ini tentunya dapat meringankan beban pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Aceh Utara,” ulas Farah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb kepada Serambi, kemarin, menyatakan, qanun tersebut mendesak untuk segera diterapkan, apalagi kondisi keuangan Aceh Utara yang saat ini sedang terutang. Karena, jika qanun itu sudah diterapkan, Pemkab Aceh Utara akan sangat terbantu dalam hal persoalan sosial dan pemberdayaan terhadap masyarakat di lingkungan perusahaan.
“Sebenarnya, sudah banyak qanun yang disahkan DPRK Aceh Utara selama ini. Kami berharap, semua qanun yang sudah disahkan itu dapat segera dijalankan. Khusus Qanun CSR, ini sangat mendesak sekali dijalankan untuk membantu Aceh Utara. Kami juga sudah menyampaikan hal itu sebelumnya kepada Pemkab,” pungkas Wakil Ketua DPRK Aceh Utara tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Aceh Utara, Syahrial SH kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, draf peraturan bupati (perbup) Qanun CSRtelah disusun dan sudah final sebulan yang lalu. Sekarang ini, jelas dia, untuk menjalankan qanun itu, Pemkab sedang membentu forum yang melibatkan perusahaan, pemerintah, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Karena perbup sudah final, target kami dalam Januari ini forum tersebut sudah terbentuk untuk menjalankan qanun tersebut,” ujar Kabag Hukum.(jaf)
Source :
http://aceh.tribunnews.com/2018/01/08/qanun-csr-belum-jalan
hai pocut neu vote lon ile, hna ngon boh minyeuk hnda le nyo, dro neuh kon got akai sbab ureung aceh
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit