Disabilitas adalah orang yang memiliki kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu bagi dirinya untuk melakukan kegiatan jasmani maupun rohani dan juga kegiatan sosial. para penderita disabilitas membutuhkan perhatian khusus dalam aktifitas sehari-hari maupun dalam konteks kegiatan sosial.
keberadaan Pemerintah dalam penanganan masalah hak yang dimiliki kaum disabilitas sangatlah minim, kurangnya lahan edukasi tentu menjadi masalah utama bagi pengembangan karakter bagi penderita disabilitas. diskriminasi merupakan kata yang tepat untuk menyatakan nasib para penderita disabilitas, Diskriminasi bukan hanya berarti kekerasan melainkan belum memenuhi hak-hak penyandang disabilitas karena keterbatasan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas. Peran pemerintah sangat menentukan hak-hak disabilitas yaitu memfasilitasi untuk mengurangi beban atau memberi kesempatan untuk penyandang disabilitas agar dapat bereksperimen seperti orang-orang normal seperti mendapatkan ilmu pendidikan dengan jelas, pekerjaan dan sebagainya.
Pemenuhan hak-hak kaum disabel mutlak untuk direalisasikan oleh pemerintah, yakni pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik untuk kaum disabel. Sebagai warga negara, kaum difabel memiliki hak untuk mengakses ruang publik dan memanfaatkan fasilitasnya. Langkah awal yang mungkin bisa dijalankan pemerintah adalah melibatkan kaum disabel dalam setiap perumusan konsep hingga tahap akhir pembangunan infrastruktur publik. Dengan demikian, harapannya tidak ada lagi warga negara yang hanya bisa menjadi penonton pembangunan infrastruktur publik tanpa bisa mengaksesnya.