POSTINGAN kali ini Aku masih menyoroti kebijakan Presiden Jokowi tentang moratorium hutan. Sebelumnya, perlu aku jelasin dulu semangat awal, kenapa moratorium hutan itu penting untuk dikeluarkan? Setidaknya ada tiga semangat yang paling mendasar untuk mendorong lahirnya moratorium tersebut.
Pertama untuk melakukan penundaan pemberian izin baru dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kondisi sekarang, banyak persoalan izin dibidang pemanfaatan kawasan hutan yang bermasalah. Aku sempat baca salah-satu media online. Dalam Media tersebut, menteri dalam negeri Tjohyo Cumulo menduga ada permainan uang dalam proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan dengan jumlah trliunan rupiah. Bahkan, Tjahyo mengharapkan kepada KPK untuk mengusut persoalan tersebut. Kewaspadaan pejabat public sekaliber Tjahyo, tuntu bukanlah kewaspadaan yang tidak mendasar. Maka penting pada tahap ini ketegasan pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu izin pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah harus fokus terlebih dahulu pada dugaan-dugaan pelanggaran izin pemanfaatan kawasan hutan yang telah ada.
Kedua untuk melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola hutan primer alam dan hutan gambut. Review izin menjadi salah-satu cara untuk melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola hutan. Pemerintah harus berani mengambil tindakan untuk pencabutan izin, bila hasil review izin terbukti perusahaan melakukan operasional di luar ketentuan yang telah berlaku. Baik itu pelanggaran dari segi administrasi maupun pelanggaran dari segi pelaksanaannya.
Ketiga sebagai langkah dan upaya untuk menguragi emisi carbon akibat dari degradasi dan deforestasi terhadap hutan Indonesia. Penting untuk dikembalikan fungsi hutan. Memperbaiki hutan yang telah rusak tidak cukup hanya dalam waktu setahun atau dua tahun. Bagi ku, 10 tahun terlalu singkat untuk memperbaiki hutan yang telah rusak oleh ulah tangan-tangan jahil. Butuh waktu lebih dari sepuluh tahun untuk mengambilkan fungsi hutan pada tujuan dasarnya.
Moratorium hutan yang telah di perpanjang selama empat kali ini hanya baru berumur 6 tahun. Kondisi itu masih terlalu sangat muda untuk memperbaiki hutan yang telah rusak secara keseluruhan. Logika ku sederhana, katakanlah pada tahun 2011 dilakukan penghijauan kembali pada kawasan hutan yang telah rusak. Saat ini (2017), pohon tersebut baru berumur 6 tahun. Maka pohon seumuran tersebut masih sangat muda dan bulum bisa mengoptimalkan fungsinya. Oleh karena itu bagi ku moratorium hutan perlu ditingkatkan, baik dari segi waktu maupun dari segi pengoptimalan penerapannya.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.walhi.or.id/2017/05/12/penundaan-pemberian-izin-baru-dan-penyempurnaan-tata-kelola-hutan-alam-primer-dan-lahan-gambut-di-papua/
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit