Pada Proyek Irigasi Mon Seuke Pulot
------- ~~~ o0o ~~~ -------
Bireuen (Farizal)—Tim penetapan keseimbangan nilai dan manfaat tukar-menukar lahan harta benda wakaf, meninjau lokasi tanah wakaf dan tanah wakaf pengganti yang terdampak proyek irigasi Mon Seuke Pulot, kecamatan Peusangan Siblah Krueng-Bireuen, Selasa (10/11/2020).
Tim yang dibentuk berdasarkan keputusan kepala kankemenag Bireuen nomor 367 tahun 2020, beranggotakan Ir Zulkifli SP, sekda Biruen; Drs H Zulkifli Idris MPd, kakankemenag Bireuen, sebagai pengarah.
Berikutnya Drs Abdullah dan Rifal Fauzal SH, masing-masing atas nama kasi Bimas Islam dan penyelenggara zakat dan wakaf kankemenag Bireuen, masing-masing sebagai ketua dan sekretaris tim.
Sementara anggota tim terdiri dari Asisten I pemda Bireuen, BPN Bireuen, ketua MPU Bireuen, Camat Peusangan Siblah Krueng, kepala KUA kecamatan Peusangan Siblah Krueng, dan nazir wakaf dari beberapa gampong sekitar lokasi.
Sekretaris tim, Rifal Fauzal kepada media ini menjelaskan, sebagian lokasi tanah wakaf yang terkena proyek irigasi Mon Seuke Pulot harus dilakukan tukar guling dan dicarikan tanah wakaf pengganti.
“Tujuan peninjauan ini adalah untuk meninjau bersama guna memverifikasi nilai dan manfaat tanah wakaf pengganti, sehingga nantinya dapat dilakukan tukar-guling tanah dengan tanah wakaf yang terkena proyek irigasi tersebut,” jelas Rifal.
Ia menambahkan, tujuan penting lainnya adalah dalam rangka mendukung dan menyuseskan program proyèk strategis nasional yang ter kendala proses tanah wakaf.
Setelah diverifikasi, lanjut Rifal data akan diirim ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) provinsi Aceh dan mendapat rekomendasi dari kakanwil kemenag Aceh, khusus untuk tanah wakaf yang ukurannya di bawah 5000 meter persegi.
Sedangkan untuk tanah wakaf yang luasnya di atas 5000 meter persegi, harus mendapatkan izin dari Menteri Agama. Hal ini sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan perubahan atas peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006, peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2018, serta keputusan dirjen bimas Islam nomor 659 tahun 2018.
Berdasarkan rekomendasi tersebut akan dibuat sertifikat pengganti oleh pengguna tanah, dalam hal ini kontraktor pelaksana, setelah dilakukan proses pembayaran. Selanjutnya akan dilakukan proses pembelian tanah wakaf pengganti.