Sertifikat tanah jadi asset penting yang penting Anda punyai sebagai bukti syah pemilikan yang dianggap secara hukum.
Document ini akan jaga tanah masih tetap aman dari aktor perlakuan kriminil seperti mafia tanah.
Dalam pengurusan sertifikat ada dua langkah yang dapat diputuskan, yaitu lewat program Registrasi Tanah Struktural Komplet (PTSL) dari BPN.
Program ini memiliki sifat gratis tetapi banyak memiliki syarat. Langkah membuat sertifikat tanah dari pemerintahan ini dapat Anda coba bila tidak mempunyai dana berlebihan.
Bila tidak ingin menanti kelamaan Anda dapat tentukan melalui notaris dengan ongkos yang telah diputuskan.
Ingin tahu bagaimanakah cara membuat sertifikat tanah melalui notaris? Dan persyaratan apa yang perlu Anda penuhi?
Yok, baca langsung infonya berikut ini!
cara membuat sertifikat tanah lewat notaris
langkah membuat sertifikat tanah melalui notaris
Beberapa orang salah mengerti dalam membandingkan karier notaris dan Petinggi Pembikin Akte Tanah (PPAT). Walau sebenarnya pekerjaan dan peranan ke-2 nya berlainan.
Pokoknya pekerjaan pembikinan sertifikat harus lewat notaris. Dan pembikinan Akte Jual Membeli Tanah baru lewat PPAT. Tidak ingin ribet, Anda dapat pilih kantor notaris sekalian PPAT.
Untuk proses pembikinannya juga termasuk lebih gampang tanpa makan beberapa waktu.
Anda perlu menyiapkan document dan persyaratan simpatisan, misalnya:
Persyaratan dan Document Pengajuan
KTP Asli dan Foto copy KTP pemohon atau kuasa bila diwakili
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Foto copy bukti pembayaran PBB (Tahun Berjalan)
Ijin Membangun Bangunan (IMB)
Advis Rencana
Kartu Kavling
Akte Jual Membeli Tanah
Surat BPHTB
Pajak Pendapatan atau PPh
Sesudah persyaratan telah komplet, Anda cukup tiba ke kantor notaris dan memberikan document itu. Seterusnya faksi notaris akan mengurusi semua ke BPN.
Bila Anda mempunyai tanah di Jakarta Selatan, langsung bisa bertandang ke kantor notaris paling dekat.
Saat yang dibutuhkan untuk pembikinan tanah umumnya lebih satu bulan dan disamakan kembali dengan luas tanah yang dipunyai.
Berikut beberapa periode saat yang diperlukan sampai penerbitan surat lewat Tubuh Pertanahan Nasional (BPN), misalnya:
Perkiraan waktu 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar dan tanah non pertanian tidak kurang 2.000 m2
Waktu 57 hari untuk tanah pertanian > 2 hektar dan tanah non pertanian sekitaran 2.000-5.000 m2
Sekitaran 97 hari untuk tanah non pertanian lebih dari 5.000 m2
Ongkos Membuat Sertifikat Tanah Melalui Notaris
langkah membuat sertifikat tanah melalui notaris
Untuk Anda yang ingin tahu " Berapakah sich ongkos yang perlu dipersiapkan saat membuat sertifikat tanah melalui notaris?"
Dikutip dari situs notarisppat.org, berikut penjelasan biaya dalam pembikinan sertifikat tanah, yaitu:
Biaya mengurusi sertifikat tanah berdasar PP No. 46 tahun 2002 berpedoman rumus (2% x (NPT-NPTTKUP)) - ((Sisa HGB/Periode Waktu HGB) x UP HGB x 50%).
NPT = Nilai Pencapaian Tanah (dapat disaksikan di SPT PBB).
NPTTKUP = Nilai Pencapaian Tanah Tidak Terkena Uang Pemasukan(bisa disaksikan di SPT PBB).
NPT = NJOP Tanah.
Periode waktu HGB dapat disaksikan di sertifikat tanah.
Periode waktu 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP).
Kurang dari 30 tahun: (Periode Waktu HGB yang diberi/30) x (1% x (NPT-NPTTKUP)).
UP HGB = Uang Penghasilan HGB.
Rumus: (Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP)) x 5% + ongkos notaris.
Ongkos notaris di antara Rp750.000 sampai Rp2.500.000.
Dalam pengajuan sertifikat tentunya habiskan ongkos yang cukup banyak lewat notaris.