Sejumlah warga Aceh Selatan mempertanyakan status aset pabrik CPO di Kecamatan Krueng Luas di kabupaten setempat. Pabrik tersebut masih terlantar. Lahan dan pabrik yang merupakan aset Pemkab tak beroperasi, sehingga tak menyerap tenaga kerja dan pemasukan PAD di Aceh Selatan.
Warga menduga ada tindakan koruptif yang dilakukan oknum pejabat setempat terkait penyewaan aset pemerintah terhadap PT Gapura Sumatera Makmur 2013 lalu.
"Kami menduga terjadi praktik korupsi sejumlah oknum pejabat pada saat proses pengurusan kontrak kerjasama Pemerintah Aceh Selatan dengan PT Gapura Sumatera Makmur," kata seorang sumber terpercaya dilingkungan Pemkab Aceh Selatan, Jumat 09 Februari 2018.
Menurut sumber yang tak ingin disebut namanya ini, perjanjian kerjasama pengelolaan aset Pemerintah Aceh Selatan saat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati atas nama Harmaini (Sekretaris Daerah). Padahal secara hukum, Plt Bupati tidak boleh menandatangani kontrak perjanjian strategis Pemerintah Daerah karena hanya pelaksana tugas sementara Kepala Daerah dalam masa transisi sambil menunggu Pemilihan Kepala Daerah Definitif terpilih.
"Kontrak perjanjian kerjasama adalah perbuatan hukum. Dan apabila dilanggar kedua belah pihak sama-sama harus mempertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ironisnya, peristiwa tersebut telah terjadi dan bahkan sampai saat ini terlihat pabrik CPO aset Pemerintah Aceh Selatan ini tidak beroperasi sehingga tidak terlihat mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan juga pemasukan bagi Pemerintah.
Persoalan kemudian bukannya hanya karena berhenti operasional pabrik CPO, namun lebih kepada tidak jelasnya kepemilikan terhadap aset daerah tersebut.
Dia menjelaskan, pada medio 2015 lalu sempat datang investor yang berencana ingin mengoperasikan sekaligus mengembangkan pabrik CPO terintegrasi dengan pembangkit listrik serta pabrik pengolahan sampah jagung di areal pabrik PKS ini, namun karena Pemerintah belum mengevaluasi kinerja Perusahaan Gapura Sumatera Makmur, maka proses akuisisi lahan pabrik tersebut oleh Pemda Aceh Selatan untuk dialih ke Perusahaan Korea tak dapat dilakukan sehingga rencana kerjasama investasi antara Pemerintah dan Korea pun tidak berhasil dilanjutkan.
Untuk itu, dia bersama perwakilan warga Aceh Selatan lain mendesak aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang telah menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) karena melakukan perbuatan melawan hukum (dalam hal ini membuat kontrak kerjasama) dan mengusut tuntas indikasi praktik korupsi yang disinyalir dilakukan oleh oknum aparatur Pemerintah Aceh Selatan yang terlibat dalam proses pelaksanaan kontrak kerjasama tersebut.
Mereka juga mendesak Pemerintah Aceh selatan mengambil alih kepemilikan pabrik PKS di Krueng Luas untuk dikelola oleh Perusahaan Daerah (BUMD) sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menambah PAD Aceh Selatan. Kemudian mendorong Pemerintah melakukan transparansi public dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan menjunjung tinggi aspek akuntabilitas publik sekaligus meminta partisipasi publik khususnya kaum petani dalam setiap pengambilan kebijakan strategis Pemerintah Daerah terkait program pertanian dan perkebunan■
Mantap
Bantu vote juga rakan
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit