Memahami Apa itu Deposito dan Ketentuan Pajaknya

in pajak •  5 months ago 

Deposito merupakan produk simpanan yang diatur oleh bank. Karakteristik deposito menunjukkan bahwa semakin besar jumlah dana yang disimpan dan semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin tinggi bunga yang akan diterima nasabah.

Namun, perlu diketahui bahwa bunga yang diperoleh dari deposito termasuk dalam objek penghasilan yang dikenakan pajak. Lantas, berapa tarif pajak yang dikenakan atas bunga deposito?

Memahami Bunga Deposito

Deposito adalah produk simpanan bank yang penarikan dan penyetorannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Deposito ini juga populer di kalangan masyarakat sebagai alternatif tabungan.

Berbeda dengan tabungan biasa, deposito menawarkan suku bunga yang lebih tinggi. Hal ini menjadikan deposito sebagai pilihan investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham, dan emas. Suku bunga deposito harus sesuai dengan kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bunga merupakan keuntungan paling nyata dari investasi deposito. Bunga deposito adalah nilai yang diterima oleh pemilik deposito dari bank sebagai imbalan atas penyimpanan uang dalam jangka waktu tertentu.

Suku bunga deposito berkisar antara 3% hingga 7%, dengan beberapa mencapai hingga 9%. Untuk mendapatkan bunga sebesar ini, perlu memperhatikan beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah bunga deposito yang ditawarkan oleh bank, seperti aktivitas simpan pinjam di bank tersebut.

Tarif Pajak atas Bunga Deposito

Pajak bunga deposito adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah PPh Pasal 4 ayat 2.

Sebagai jenis PPh Pasal 4 ayat 2, pajak atas bunga deposito bersifat final. Artinya, pajak ini tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak. Pemotongan pajak ini dilakukan oleh pemberi penghasilan.

Tarif pajak bunga deposito adalah 20% dari jumlah bruto. Tarif ini berlaku untuk deposito dengan nominal sebesar atau lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan, deposito dengan nominal kurang dari Rp 7.500.000 tidak dikenakan pajak bunga deposito.

Ada beberapa pengecualian dari pemotongan PPh bunga deposito dan tabungan, yaitu:

Bunga deposito dan tabungan atau SBI yang jumlahnya tidak melebihi Rp 7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia dan/atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.

Kesimpulan

Pada dasarnya, bunga deposito adalah jenis penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif 20%. Pajak ini dipotong langsung oleh bank atau lembaga keuangan dan bersifat final. Artinya, penghasilan bunga yang Anda peroleh sudah bersih karena pajaknya sudah dipotong.

Pajak atas bunga deposito adalah aspek penting yang perlu dipahami oleh setiap nasabah yang berinvestasi dalam bentuk deposito. Memahami ketentuan perpajakan ini dapat membantu nasabah merencanakan strategi investasi yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!