Jenis Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT, Bisa Dipidana!

in pajak •  4 months ago 

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Meskipun demikian, masih ada banyak Wajib Pajak di Indonesia yang mengabaikan kewajiban ini. Penting untuk diketahui bahwa seorang Wajib Pajak dapat dikenai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Apa saja sanksi yang dapat diterima jika SPT tidak dilaporkan?

Sanksi Tidak Lapor SPT dan Dasar Hukumnya

Laporan SPT adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Jika tidak dilakukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menurut UU KUP, Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan ini berupa denda. Detail mengenai sanksi administrasi dapat ditemukan pada Pasal 7 UU KUP. Sementara itu, sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

2 Jenis Sanksi Tidak Lapor SPT

Secara umum, ada 2 jenis sanksi pajak yang dikenakan apabila Wajib Pajak tidak lapor SPT, yaitu sanksi denda dan sanksi pidana. Berikut adalah penjelasannya.

1. Sanksi Denda

Sanksi denda merupakan salah satu sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran, seperti pelanggaran kewajiban pelaporan SPT. Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis SPT dan pajak yang terkait.

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), besaran denda untuk pelanggaran tidak melaporkan SPT adalah sebagai berikut:

  1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana merupakan sanksi terakhir yang dikenakan kepada Wajib Pajak guna meningkatkan kepatuhannya dalam pelaporan SPT. Sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran perpajakan berulang, termasuk tidak melaporkan SPT.

Menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi pidana yang dikenakan berupa kurungan penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun. Selain itu, Wajib Pajak juga dikenakan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kesimpulan

Melaporkan SPT adalah salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi pajak berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi menghindari sanksi pajak yang dapat dikenakan.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!