Memahami Kewajiban PPh Pasal 23: Tarif Pengenaan, Pemotongan, dan Pelaporannya

in pajak •  8 months ago 

Dalam mengelola PPh 23, terdapat berbagai tahapan yang perlu Anda lalui, mulai dari pengenaan pajak, pemotongan, pembayaran, hingga pelaporan. Proses ini perlu dilakukan dengan tepat untuk menghindari potensi terjadinya masalah. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang kewajiban pajak PPh Pasal 23, serta pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadapnya.

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23

Tarif dari PPh 23 yang dikenakan kepada WP didasarkan pada nilai DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Secara umum, PPh 23 dipungut dengan dua jenis tarif, yaitu tarif sebesar 15% dan 2%. Tarif tersebut tergantung pada objek PPh pasal 23, antara lain:

  1. Tarif 15% dari jumlah bruto:
    Dividen, kecuali pembagian kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti.
    Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

  2. Tarif 2% dari jumlah bruto:
    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
    Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh pasal 21.
    Jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Pemotongan dan Pembayaran PPh 23

Pihak pemotong PPh Pasal 23 umumnya terdiri dari badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

PPh 23 disetorkan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda membuat ID Billing terlebih dahulu.

Setelah memotong dan menyetorkan pajak, pihak pemotong perlu membuat bukti potong PPh 23. Bukti potong ini nantinya akan diberikan kepada WP yang dikenakan pajak. Dokumen ini juga digunakan pihak pemotong sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak melalui e-Filling.

Bukti potong ini dibuat dalam 2 rangkap. Rangkap 1 diperuntukkan kepada pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong rangkap 2 diberikan untuk pihak yang melakukan pengisian pada e-Filling.

Tata Cara Pelaporan PPh 23

Dalam kewajiban pajak PPh 23, pelaporan pajak dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26. Pelaporan ini dapat dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya. Sebagai contoh, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 21 September, maka pihak pemotong tersebut wajib melaporkan PPh 23 tersebut dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 maksimal tanggal 20 Oktober.

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai prosedur pengelolaan PPh Pasal 23. Dengan memahami dan mematuhi kewajiban pajak PPh Pasal 23, pihak yang terlibat dalam transaksi yang dikenai pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari potensi masalah perpajakan.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!