Bagi Anda yang sudah terjun ke pasar saham, mungkin sudah familiar dengan istilah dividen. Dividen merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham sebagai imbalan atas investasi mereka. Penerima dividen biasanya harus membayar pajak atas dividen yang diterima.
Namun, tahukah Anda bahwa penghasilan atas dividen dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan memenuhi syarat tertentu? Berikut adalah pembahasan selengkapnya.
Apa itu Pajak Dividen?
Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan pemerintah atas pembayaran dividen yang diterima oleh pemegang saham dari perusahaan tempat mereka memiliki investasi. Dividen merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham.
Namun, perlu diingat bahwa dividen tidak selalu dibagikan setiap tahun oleh perusahaan. Biasanya dividen hanya diberikan ketika perusahaan memperoleh keuntungan yang memungkinkan untuk memberikan pembagian kepada pemegang saham.
Tarif Pajak Dividen
Penghasilan atas dividen umumnya dapat dikenakan tarif pajak yang berbeda tergantung jenis pajak dan jenis perusahaan tempat Anda berinvestasi. Berdasarkan UU PPh, terdapat 3 jenis tarif yang umumnya dikenakan pada pajak dividen.
- Pasal 4 Ayat (2) PPh: Pajak ini berlaku bagi perusahaan asuransi yang membagikan dividen kepada pemegang polis serta bagi koperasi yang membagikan sisa hasil usahanya kepada anggotanya. Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 10% dari jumlah penghasilan dividen.
- Pasal 23 PPh: Jenis pajak ini akan dikenakan pada Wajib Pajak dalam negeri berbentuk usaha tetap (BUT) yang menerima penghasilan dividen. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 15% dari total dividen. Jika dividen dibayarkan kepada individu, maka pajak tersebut akan dikenakan secara final, termasuk bagi bunga dan royalti.
- Pasal 26 PPh: Pajak ini akan dikenakan kepada penerima dividen yang tinggal di luar negeri. Tarif pajak yang berlaku adalah 20% dari jumlah bruto.
Pembebasan Pajak atas Penghasilan dari Dividen
Dividen merupakan bagian dari penghasilan yang biasanya dikenai pajak penghasilan (PPh). Namun, berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022, dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh.
Salah satu cara untuk membebaskan dividen dari pajak adalah dengan menginvestasikan penghasilan dividen tersebut ke dalam 12 bentuk investasi yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian 12 bentuk investasi berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022:
- Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
- Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- Kerjasama dengan lembaga pengelola investasi;
- Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain investasi, ada dua hal lain yang perlu dilakukan agar dividen terbebas dari pajak, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Laporan realisasi investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh
Selain itu, dividen yang ingin dibebaskan dari pajak juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak serta di bagian Harta pada Akhir Tahun.
Kesimpulan
Pajak dividen adalah kewajiban pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pembayaran dividen kepada pemegang saham dari perusahaan di mana mereka memiliki investasi. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022, dividen dapat dibebaskan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu cara untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak dividen adalah dengan menginvestasikan penghasilan dividen ke dalam 12 bentuk investasi yang telah ditetapkan. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).