PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

in peradi •  3 years ago 

249624741_1973247652852842_8426689945349298141_n.jpg
Sejarah ringkas terbentuknya PERADI

Dengan telah disahkannya undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam pasal 32 ayat (4) mengamanatkan segera membentuk Organisasi Advokat (OA) dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Organisasi Advokat tersebut lahir sebagai bentuk wadah tunggal yang menaungi seluruh Advokat dan bertujuan sebagai soliditas organisasi Advokat yang Profesional, Bebas Mandiri serta bertanggung jawab terhadap undang-undang.
Atas amanat undang-undang tersebut, serta cita-cita bersama dari Organisai Advokat yang telah ada sebelum undang-undang ini dilahirkan, pada tanggal 21 Desember 2004, Advokat Indonesia sepakat membentuk PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang diketuai oleh Prof. Otto Hasibuan, SH.
Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat tersebut, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
Terbentuknya KKAI ini mempunyai agenda persiapan yaitu, persiapan pertama melakukan verifikasi nama dan jumlah Advokat yang masih aktif di Indonesia. Persiapan kedua pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Persiapan lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru yang telah sesuai dengan undang-undang. Meski usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.
Terima Kasih.

Sumber : https://peradi.or.id

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!