Setelah mengetahui apa itu Advokat, Pengacara, Konsultan dan Penasehat hukum, sebagaimana yang telah admin sajikan sebelumnya, mari kita lanjut tentang sejarah Advokat, sejak kapan profesi ini ada dan semakin populer di masyarakat.
Lasdin Wlas dalam bukunya “cakrawala Advokat Indonesia” terbitan Liberty, Yogyakarta, 1989, Hal 125. Istilah Advokat sudah ada sejak zaman Romawi, dimana jabatan atau profesinya disebut Officium Nobile (profesi yang mulia).
Para Advokat saat itu mengabdikan kepada masyarakat dan tidak hanya untuk dirinya sendiri, serta kewajiban untuk turut menegakkan hak asasi manusia, dan mereka menolong orang-orang yang terjebak dengan hukum dan melanggar aturan tanpa mengaharap menerima imbalan atau honorarium. Orientasi mereka banyak mengenai bantuan hukum terhadap orang miskin. Pada zaman Romawi pemberian bantuan hukum oleh Patronus hanyalah didorong oleh motivasi untuk mendapat pengaruh dalam masyarakat. (Binoto Nadapdap, Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat, Jakarta: Jala Permata,2008).
Di Indonesia sendiri, sejarah mengenai Advokat telah ada sejak zaman Penjajahan Belanda, zaman Penjajahan Jepang dan pada zaman Kemerdekaan hingga saat ini.
Keberadaan advokat sangat membantu dalam proses persidangan di Peradilan baik secara Peradilan Pidana maupun Peradilan Perdata, dikarenakan advokat orang yang dianggap mengerti aturan hukum dan proses beracara dalam persidangan di Pengadilan.
Profesi bantuan hukum pertama kali diatur dalam Reglement of de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in indonesie yang disingkat dengan R.O, Stb.1842 nomor 2 jo St 1848 nomor 57 bab VI pasal 185-192 yang mengatur tentang Advokat. Kemudian Peraturan Menteri Kehakiman republic Indonesia No. tahun 1965 tentang Pokrol yang diartikan sebagai orang yang memberikan bantuan hukum sampai dengan perkembangan saat ini telah lahir undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat .
Undang--undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat lahir sebagai usaha dan cita-cita bersama para organisasi Advokat yang telah ada untuk membentuk wadah tunggal Organisasi Profesi Advokat yang mandiri, professional, bebas dan bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Status Advokat sebagaimana dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam pasal 5 adalah sebagai penegak hukum yaitu Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proes peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Terima kasih.
Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!