SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie kini sedang memburu pemilik galian C yang melakukan aktivitas penggalian di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tiro, Pidie. Pemilik galian C yang diburu itu adalah para pemilik enam beko (ekskavator) yang telah diamankan polisi sejak disita dari DAS Tiro. Polisi menduga, penambang galian C di DAS Tiro itu tidak mengantongi izin.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, kepada Serambi, Senin (22/1/2018) mengatakan, penertiban galian C di Sungai Tiro dilakukan di tiga titik. Yakni, di kawasan Gampong Pulo Tambo, Lhok Igeuh, dan Meunasah Mancang.
Alasannya, penertiban dilakukan karena aktivitas penambangan itu telah mengganggu lingkungan dan merusak sebuah jembatan rangka baja di Krueng Tiro, sehingga polisi yang berkekuatan 40 personel langsung mendatangi lokasi. Ikut juga dalam inspeksi itu Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik, Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, dan Kabag Ops Polres Pidie, Kompol Juli Effendi.
“Saat kami tiba di lokasi, beko mendadak berhenti, tak lagi melakukan penggalian. Sopir pun menghilang, sehingga kita tidak menemukan seorang pekerja pun yang mengurus alat berat itu,” ujarnya.
Ia mengimbau warga supaya tidak merusak sungai sebagai sumber mata air bagi petani. Sebab, saat batu maupun pasir dikeruk di dalam sungai tidak beraturan, maka air sungai akan menyusut. Ujung-ujungnya petani akan sulit mendapatkan air untuk bertanam padi.
Untuk itu, keaslian Krueng Tiro harus dijaga bersama-sama, agar sumber air tetap terjaga. “Penertiban yang dilakukan polisi hendaknya menjadi pelajaran bagi warga lainnya untuk tidak melakukan aktivitas yang sama di DAS Tiro,” ujarnya.