Assalamualaikum Sahabat pekerja sosial semua, perkenankan saya untuk mengenalkan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS), Tugas dan Fungsi, serta Hubungan TKS dengan TKSK.
Apa itu Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial?
Tenaga kesejahteraan sosial (TKS) adalah adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Menurut Peraturan Menteri Sosial RI No. 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah mereka yang berlatarbelakang pendidikan pekerjaan sosial atau sarjana non pekerjaan sosial yang memiliki pengalaman pelayanan sosial minimal 3 (tiga) tahun dan telah mengikuti pelatihan di bidang kesejahteraan sosial.
Keberadaan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sama pentingnya dengan Pekerja Sosial Profesional sebagaimana ditetapkan dalam UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteran Sosial dan UU 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa TKS adalah salah satu SDM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Menutur Dra. Umi Ratih Santoso dalam bukunya menjelaskan bahwa tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang atas dasar sukarela mengabdikan dirinya di bidang usaha kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput.
Untuk kelancaran Program-program yang berkaitan pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya untuk Program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera (RASTRA) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kementerian Sosial RI pada tanggal 12-18 Oktober 2017 melakukan Rekrutmen Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial di 514 Kab/Kota seluruh Indonesia. Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut KORTEKS adalah perpanjangan tangan daripada Kementerian Sosial dalam hal penanggulangan kemiskinan di daerah.
Para KORTEKS yang berhasil lulus mengikuti berbagai tahapan seleksi, kemudian mendapatkan bimbingan teknis pada "Rapat Koordinasi Persiapan Bantuan Sosial Pangan dan Bimtek Korkab/Korkot Tenaga Kesejahteraan Sosial Tahun 2018" pada tanggal 14 - 16 Desember 2017 bertempat di Grand Whizz Hotel, Kelapa Gading Jakarta. Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Ibu Khofifah Indar Parawansa dan para pejabat Eselon I Kemsos.
Para KORTEKS SeAceh bersama Menteri Sosial RI Ibu Khofifah Indar Parawansa disela-sela acara Rakor & Bimtek.
Apa Tugas KORTEKS?
Berdasarkan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Perdesaan Tentang Penetapan Pendamping Sosial Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Wilayah I dari unsur Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial yang bernomor: 515/PFM.PFMPD/KPTS/12/2017, KORTEKS mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi By name By address Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan registrasi dan/atau pembukaan rekening penerima kartu kombo;
- Mengkoordinasikan pemantauan penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai;
- Membuat laporan pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kementerian Sosial dengan tembusan lampiran disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi.
- Berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten setempat dengan unsur pekerja sosial di daerah masing-masing untuk kelancaran proses penyaluran Bansos Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai.
Selanjutnya dalam pelaksanaan tugas di lapangan, KORTEKS berkantor di Kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota masing-masing dengan dibantu oleh TKSK yang juga ditunjuk sebagai pendamping diprogram yang sama. Selain itu, di setiap kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi mulai ditingkat Kabupaten, Kecamatan hingga tingkat desa. Pemerintah daerah juga diwajibkan merekrut pendamping untuk program ini dan juga wajib mengalokasikan dana untuk mendukung program lewat APBK sesuai kemampuan daerah.
Untuk sinergisitas pelaksanaan program dan untuk kelancaran serta kemudahan para pendamping dalam melaksanakan tugas di lapangan, para KORTEKS, TKSK dan Supervisor dari seluruh Aceh diberikan bimbingan pemantapan (Bimtap) pendamping Bantuan Sosial Pangan Tahun 2018 selama 4 (empat) hari dari tanggal 27 s/d 40 Maret 2018 bertempat di Hotel Mekkah, Banda Aceh.
KORTEKS Se Aceh melakukan foto bersama dengan Korwil I Pendampingan Rastra dan BPNT 2018, Erlina, dan staf Dirjen PFM Perdesaan Kementerian Sosial RI, Endang dkk, saat penutupan acara Bimtap Pendampingan Bansos Pangan, di aula Hotel Mekkah, Banda Aceh, Kamis (19/3/2018).
Hubungan TKS dengan TKSK
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), merupakan seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. TKSK juga mempunyai partner Pekerja Sosial Masyarakat dan juga Karang Taruna yang berada di tingkat desa/kelurahan yang dapat dijadikan sumber informasi kejadian sosial yang terjadi di masyarakat.
Logo Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Dalam program Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai, TKSK ditunjuk sebagai pendamping sosial. Sehingga dalam melaksanakan fungsi dan tugas pendampingan program harus berkoordinasi dengan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (KORTEKS). Koordinasi dan hirarki tugas pendampingan hanya berlaku untuk program bansos saja, sedangkan program-program lainnya TKSK memiliki hak otonomi sendiri yang diatur dalam UU dan Permensos. Namun demikian, hubungan TKSK dengan TKS tidak dibatasi hanya di program ini saja, diharapkan kedepan kedua elemen pekerja sosial ini dapat bekerjasama di program lainnya, tentu saja dengan tidak saling memangkas tugas dan fungsi masing-masing.
KORTEKS Bersama TKSK Kabupaten Aceh Barat
Penulis adalah Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Aceh Barat