Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah dan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
(Seruan Forkompinda Aceh)
Maka Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh yang terdiri dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, Gubernur Aceh drh. Irwandi Yusuf, M.Sc, Ketua DPR Aceh Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I, Pangdam Iskandar Muda Mayjend TNI Teuku Abdul Malik Fuddin, SH, S.IP., MH, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio.S. Djambak, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Arif, SH.MM Meyeru kepada Generasi Muda Islam Aceh untuk:
Generasi Muda Islam agar senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuasa Islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela
Seruan ini disampaikan lewat media Harian Serambi Indonesia Hal. 4 edisi Kamis 17 Mei 2018.
Kami dari Forum Muda untuk Syariat Islam (FORMUSI) Aceh menyambut baik seruan ini dan berharap kepada generasi muda Aceh untuk terus aktif melakukan aktivitas bernilai positif di bulan yang suci ini. Bulan ini adalah momentum untuk kita memperbaiki diri, menyucikan diri dan meminta ampunan dari Allah SWT.
FORMUSI Aceh mengajak para anak muda untuk aktif memakmurkan mesjid, meubalah dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat wajib 5 waktu, shalat tarawih, tadarus Al-Quran, i'tikaf dan ibadah Sunnah lainnya.