Sebanyak tujuh warga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. OTT ini digelar oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) bersama Kepolisian dan Satpol PP Kota Banda Aceh, Kamis (28/3).
Warga yang terjaring dalam operasi ini kedapatan buang sampah sembarangan di komplek pelabuhan Ulee Lheue, padahal disana telah tersedia tempat sampah.
Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin menyebutkan tujuh warga yang terjaring dalam OTT buang sampah sembarangan ini masih diberi kelonggaran tidak dikenai sanksi.
“Kita belum pada tahap menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Ini masih sosialisasi dulu, karena sanksi mulai kita berlakukan di bulan Agustus atau September nanti,” kata Jalaluddin sebagaimana dikutip dari laman resmi pemko Banda Aceh.
Lebih lanjut, Jalaluddin mengatakan warga yang terjaring dalam OTT ini hanya diberi informasi bahwa saat ini di Banda Aceh sudah mulai diberlakukan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Pengelolaan Sampah.
Kepada tujuh warga yang terjaring dalam operasi ini, petugas memberikan informasi tentang qanun tersebut. “Kita jelaskan kepada mereka bahwa kebersihan kota ini menjadi tangungjawab semua, bukan hanya petugas kebersihan saja,” ujar Jalaluddin.
“Ketika sanksi mulai diberlakukan, para pelanggar yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta,” kata Jalaluddin kepada warga yang terjaring dalam OTT ini.
Jalaluddin juga meminta mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menyosialisasikan Qanun ini ke kalangan keluarga dan lingkungannya. Warga yang terjaring dalam OTT ini sebagian berasal dari Banda Aceh, sebagian lagi berasal dari Kabupaten/Kota lain di Aceh.
Ketentuan Pidana
Merujuk pada ketentuan pidana dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Pengelolaan Sampah, pasal 40 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diancam dengan pidana kurungan atau denda.”
Lebih lanjut, pada ayat (2)-nya juga diatur tentang besarnya pidana kurungan atau denda yang dijatuhkan bila melanggar ketentuan pasal 37. Adapunya bunyi ayat (2) sebagai berikut “pidana kurungan atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:”
a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah tersedia diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimum sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya dan mendatangkan sampah dari luar kota tanpa izin diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. mencampur sampah spesifik dengan sampah rumah tangga atau sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah spesifik mulai dari sumbernya hingga ke TPA diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
e. memperjualbelikan kantong plastik dari jenis yang tidak ramah lingkungan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Posted from my blog with SteemPress : https://acehinside.id/buang-sampah-sembarangan-di-banda-aceh/
Source
Plagiarism is the copying & pasting of others work without giving credit to the original author or artist. Plagiarized posts are considered spam.
Spam is discouraged by the community, and may result in action from the cheetah bot.
More information and tips on sharing content.
If you believe this comment is in error, please contact us in #disputes on Discord
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.kba.one/news/tujuh-warga-terjaring-ott-buang-sampah-sembarangan-di-ulee-lheue/index.html
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit