Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang memberhentikan 5 Pengawas Pemilihan tingkat Desa karena melanggar etik penyelenggara Pemilu. Mereka kedapatan berpose mengacungkan dua jari.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran menyebutkan, pemberhetian 5 Pengawas Pemilihan ini dilakukan setelah proses kajian dan persidangan atas dugaan ketidaknetralan sebagai penyelenggara pemilu, senin 15 Apri 2019.
Pilihan Editor
- Gunakan 10 Armada, JCH Aceh Tamiang Manasik Haji ke Medan
- Kankemenag Aceh Utara Sosialisasikan Perekaman Biometrik bagi JCH
- Bupati Aceh Timur Ingatkan Para Keuchik Pertanggungjawabkan ADG Tepat Waktu
Imran menjelaskan, awalnya anggota pengawas ditingkat desa ini berfoto bersama dengan pose menunjukkan salah satu simbol yang erat kaitannya dengan salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
"Pengawas pemilihan ini berpose setelah apel siaga pengawasan masa tenang dan pengawasan politik uang yang diselenggarakan di halaman Kantor Panwaslih Aceh Tamiang," jelas Imran sebagaimana dilansir dari detik.com
Lebih lanjut Imran menjelaskan, Panwaslih Aceh Tamiang langsung menelusuri foto-foto tersebut yang viral di media sosial. Akhirnya ditemukan sumbernya berasal dari status Whatshapp seorang anggota pengawas desa.
"Foto-foto tersebut kemudian discrenshoot oleh seorang aktivis salah satu partai dan disebarkan melalui media sosial dan menjadi viral," tambah Imran.
“Kita langsung panggil dan proses. Tidak ada toleransi bagi jajaran yang melanggar kenetralan pengawas pemilihan. Sikap, tingkah laku dan ucapan serta perbuatan adalah hal utama yang harus dijaga,” tegas Imran
Imran menambahkan, pihaknya telah berusaha maksimal untuk menghadirkan petugas yang profesional. Panwaslih Aceh Tamiang berkomitmen untuk menjaga jajarannya agar kejadian ini tidak sampai terulang kembali.
"Masyarakat juga harus ikut memantau gerak gerik pengawas baik tingkat Kecamatan, Desa dan Pengawas TPS. Jika ditemukan pengawas yang tidak netral, segera laporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang," harap Imran.
Sebagai informasi, jumlah petugas yang melakukan pengawasan di Kabupaten Aceh Taminang berjumlah 36 petugas untuk tingkat kecamatan, 213 untuk tingkat desa dan 912 petugas yang menjadi petugas Pengawas TPS.
Sebutan Panwaslih
Merujuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia.
Sedang untuk Aceh sendiri, menurut pasal 557 disebutkan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas, salah satunya adalah Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
Ini artinya Panwaslih Aceh maupun Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh merupakan bagian dari Bawaslu RI yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
Posted from my blog with SteemPress : https://acehinside.id/etik-penyelenggara-pemilu/